Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba Semarang

Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam operasi bulan Agustus ini menangkap sebanyak 21 tersangka kasus narkoba.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto
Polrestabes Semarang dalam sebulan ini melalukan penangkapan terhadap 21 tersangka kasus narkoba. Lima di antaranya merupakan residivis, di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam operasi bulan Agustus ini menangkap sebanyak 21 tersangka kasus narkoba.

Dari puluhan orang tersebut lima orang merupakan pengedar sisanya merupakan penyalahguna.

Barang bukti yang diperoleh berupa sabu,tembakau sintesis, dan ekstasi.

"Ada lima residivis baik kasus yang sama maupun kasus penganiayaan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023).

Kasus menonjol yang diungkap polisi pada bulan Agustus ini yakni ditangkapnya pengedar di Kampung Tangguh Anti Narkoba yakni di Gambilangu (GBL), Mangkang kulon, Kecamatan Tugu.

Pengedar yang ditangkap bernama, Andika Indra Pratama (23) warga Bambankerep, Ngaliyan, Kota Semarang. 

Ia ditangkap polisi saat sedang mengedarkan sabu, Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB. 

Dari tangannya ditemukan 9 paket dengan berat total 5,5 gram. 

Selepas dilakukan pengembangan di rumah korban ditemukan pula barang bukti lainnya seperti tambahan sabu, pil ekstasi, dan timbangan digital.

"Total barang bukti sabu 12,5 gram," beber Kombes Irwan.

Ia mengatakan, tersangka memperoleh barang tersebut dari tersangka R yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka mendapatkan upah Rp200 ribu sekali jalan, ia juga merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2019," katanya. 

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

Ada satu tersangka dijerat pasal ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

Tujuh tersangka diancam hukuman 5 tahun. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved