Berita Viral
Senyum Mario Dandy Dengar Putusan Hukumannya, Hakim Perintahkan Rubicon Legendaris Dijual
Lalu, setelah itu sebuah senyum kecil tersungging di wajah anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu
Setelah itu, majelis hakim menutup persidangan.
Mario berdiri menyalami kuasa hukum hingga jaksa sembari tersenyum.
Setelahnya dia memakai masker dan berjalan menuju pintu keluar sidang.
Dalam kasusnya, Mario dinilai oleh hakim terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora.
Aksi itu dilakukan bersama dengan Shane Lukas dan Perempuan AG.
Selain divonis 12 tahun penjara, Mario juga dijatuhi pembayaran restitusi Rp25.140.161.900.
Nilai restitusi yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih kecil dibanding tuntutan jaksa. Restitusi yang diminta LPSK melalui tuntutan jaksa mencapai Rp 120 miliar.
Hakim Alimin menjelaskan alasan majelis hakim menetapkan nominal Rp25,1 miliar. Penetapan itu dilalui setelah menimbang tuntutan jaksa, jawaban penasihat hukum, hingga perhitungan yang dilakukan LPSK.
Majelis hakim berpendapat bahwa atas perbuatannya Mario bertanggung jawab untuk membayar restitusi kepada David. Namun, hakim menilai jumlah restitusi Rp120 miliar yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim ketua Alimin menyinggung sejumlah biaya perawatan David yang sebagian ditanggung pihak asuransi.
Hakim menyebut biaya perawatan tidak termasuk dalam biaya restitusi yang ditanggung David agar menghindari pembayaran ganda.
Majelis berpendapat bahwa David memerlukan jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pemulihan kesehatannya.
Kendati demikian, hakim Alimin menyampaikan majelis yang akan menentukan biaya restitusi yang dianggap layak dan patut diterima David.
Lalu dalam putusannya majelis hakim juga memerintahkan jaksa menjual mobil Rubicon hitam milik Mario. Hasilnya untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap David Ozora.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon Merk Jeep Nopol B 2571 BPB tahun 2013 hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum lelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," kata majelis hakim.
Lirik Tepuk Sakinah Viral di Tiktok Dinyanyikan Calon Pengantin di KUA, Ini Maknanya |
![]() |
---|
Sosok Suryanto Chin-Chiu Polisi Hongkong Viral Jinakkan Bom Sisa Perang Dunia II, Keturunan Jawa? |
![]() |
---|
"Kaget Kok Mahal Banget" Cerita Pengunjung PAI Tegal Korban Getok Harga Mie Instan Rp 25 Ribu |
![]() |
---|
Kisah Mengiris Hati Pasutri Palembang Jalan Kaki Bawa Jasad Bayinya dan Diusir Mertua |
![]() |
---|
Penyesalan F Oknum TNI Pukul Hidung Ojol Hingga Patah Karena Klakson, Kini Tak Mendapat Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.