Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Senyum Mario Dandy Dengar Putusan Hukumannya, Hakim Perintahkan Rubicon Legendaris Dijual

Lalu, setelah itu sebuah senyum kecil tersungging di wajah anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu

Editor: muslimah
Istimewa
Inilah sosok Mario Dandu Satriyo diduga anak seorang pejabat eselon II di Kantor Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di Jaksel. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo akhirnya dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Mario sempat menarik nafas panjang sembari memejamkan mata sebelum mendengar vonis hakim itu.

Lalu, setelah itu sebuah senyum kecil tersungging di wajah anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu.

Baca juga: Ayah David Ozora Puas Putusan Hakim, Mario Dandy tak Dibantu Keluarga Bayar Restitusi, Ini Sebabnya

Baca juga: Oknum Kyai Cabul Semarang juga Gelapkan Dana Jamaah, Haryono: Kalau Saya Mau Ambil Malah Dimarahi

Ekspresi itu ditunjukkan Mario saat diminta berdiri oleh Hakim Alimin.

Mulanya, Mario menghela napas berulang kali saat Hakim Alimin membacakan amar putusan.

Ketika Hakim Alimin mulai membacakan lamanya hukuman, Mario menundukkan kepala sambil memejamkan matanya.

Lalu, Mario mengangguk berulang kali ketika mendengarkan vonis 12 tahun penjara dibacakan Hakim Alimin.

"Dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Alimin diikuti anggukan Mario.

Di bangku penonton, sorak sorai terdengar ketika hakim membacakan putusan. Suara sejumlah penonton yang hadir di ruang sidang terdengar riuh selama beberapa saat setelah terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

"Woooooh," teriak beberapa orang sambil bertepuk tangan.

"Atas putusan yang dibacakan Saudara punya hak untuk menerima atau banding, dan Saudara bisa berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," kata hakim kepada Mario.

Usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Mario pun menyatakan pikir-pikir.

"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu majelis," kata Mario.

Saat menjawab itulah Mario tampak tersenyum, meski tak tampak gigi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved