Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jokowi Utus Menteri ke Lokasi Kericuhan Pulau Rempang

Jokowi memberi atensi pada kericuhan di Pulau Rempang. Menurut Presiden, kericuhan bisa terjadi karena komunikasi yang kurang baik.

Kompas.com/Istimewa
Aksi unjuk rasa atau demo yang dilakukan ribuan warga Melayu, mulai dari Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Jambi, Kalimantan Barat maupun sejumlah daerah lainnya yang dilakukan di depan kantor BP Batam, kembali ricuh.(DOK BP BATAM) 

Bermula dari persoalan perizinan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, persoalan hukum soal kawasan Rempang sebenarnya sudah selesai.

Hanya saja, ada proses perizinan yang tumpang tindih sehingga menyebabkan konflik seperti saat ini.

"Rempang itu sebenarnya kalau masalah hukumnya sudah selesai. Jadi begini saya urutannya. tahun 2004 ada memorandum of understanding (MoU) antara Badan Pengusahaan (BP) Batam atau pemda lah ya, untuk pengembangan kawasan wisata di pulau-pulau yang terlepas dari pulau induknya," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9/2023).

"Memang ada peraturannya (untuk pengembangan). Nah salah satunya Pulau Rempang itu. Itu diputuskan pengembangan wisata tahun 2001, 2002. Kemudian tahun 2004 ada perjanjian, MoU antara pengembang, dengan BP Batam," kata dia.

Sebelum proses pengembangan dilaksanakan, kata dia, ternyata Pemda setempat sudah mengeluarkan lagi sejumlah izin kepada orang lain.

Mahfud tidak merinci izin apa yang dimaksud. Namun, dia menjelaskan bahwa saat pengembang akan masuk, di kawasan Rempang sudah ada kegiatan dan penghuninya.

"Ada penghuni lama dan seterusnya, dan seterusnya, sehingga ya diselesaikan," kata dia.

Kemudian, izin-izin baru yang diterbitkan setelah MoU antara pengembang dan BP Batam semuanya dibatalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Merujuk kepada pembatalan perizinan oleh Kementerian LHK itulah kemudian ada perintah untuk pengosongan kawasan rempang.

Sebab, pada 2023 ini, akan masuk sejumlah kegiatan sebagaimana yang sudah ditekan dalam MoU pada 2004 lalu.

"Nah di situ lalu terjadi perintah pengosongan karena tahun ini akan masuk kegiatan-kegiatan yang sudah diteken tahun 2004 sesuai dengan kebijakan tahun 2001, 2002," ungkap Mahfud.

Kesepakatan kompensasi

Mahfud mengatakan, sebelum ada kesepakatan untuk relokasi, ada kesepakatan pemberian kompensasi kepada warga Pulau Rempang.

Salah satunya, kepada warga yang terimbas relokasi diberikan tanah seluas 500 meter persegi untuk setiap keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved