Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

3 Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Kedungbanteng Banyumas Dibebaskan, Ini Alasan Hakim PT Tipikor

Tiga terdakwa dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, dibebaskan. 

TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Dokumentasi saat puluhan emak-emak asal Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, membawa spanduk saat menggeruduk gedung DPRD Banyumas, Selasa (11/4/2023). Mereka mengadukan terhentinya program eks-PNPM Mandiri Perdesaan setelah Kejari Purwokerto menangani kasus dugaan korupsi di PT LKM Kedungmas sebagai pengelola dana.   

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Tiga terdakwa dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, dibebaskan. 

Ketiga terdakwa yang dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang adalah Purjito mantan Camat Kedungbanteng, Arif Indra Setayadi Komisaris PT LKM Kedungmas, dan Ida Rokhani Direktur PT LKM Kedungmas.

Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Aan Rohaeni mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang diterima Jumat (15/9/2023) setelah sebelumnya mengajukan banding beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah, pada hari ini, 15 September 2023, kami menerima pemberitahuan isi putusan dalam perkara 3 terdakwa Purjito, Arif Indra Setyadi dan Ida Rokhani dari Pengadilan Tinggi Semarang. Pada pokoknya permohonan banding para terdakwa dikabulkan, para terdakwa diputus bebas."  

"Sehingga demi hukum sesuai putusan para terdakwa harus dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan," jelas Aan kepada Tribunbanyumas.com, sebagaimana keterangan tertulis, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Emak-Emak Penerima Bantuan Eks PNPM Mandiri di Banyumas Mengadu ke Dewan, Dana Bergulir Dihentikan

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana eks PNPM Kedungbanteng Banyumas, Direktur PT LKM Kedungmas Keberatan Dakwaan JPU

Baca juga: Komisaris dan Direktur PT KDM Banyumas Ditahan Terkait Korupsi Dana Eks PNPM

Sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor Semarang pada 2 Agustus 2023 lalu semula ketiga terdakwa diputus bervariasi.

Purjito empat tahun penjara dan dua terdakwa Arif dan Ida lima tahun penjara. 

Kemudian penasehat hukum mengajukan banding dan diputus bebas.

Surat putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang diterima Jumat (15/9/2023) dengan nomor surat Nomor 23/ PIDSUS-TPK2023/PTSMG.

Sedang bunyi putusan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. 

Kemudian membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. 

Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat.

Aan Roaheni memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang, yang telah membebaskan Para Terdakwa. 

"Berita ini tentu saja membuat keluarga para terdakwa bersuka cita dan tak henti-hentinya mengucap syukur. Namun tentu saja, kita tidak boleh euforia karena kemungkinan besar JPU pada Kejaksaan Negeri Purwokerto akan mengajukan kasasi," imbuhnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved