Hukum dan Kriminal
3 Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Kedungbanteng Banyumas Dibebaskan, Ini Alasan Hakim PT Tipikor
Tiga terdakwa dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, dibebaskan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Tiga terdakwa dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, dibebaskan.
Ketiga terdakwa yang dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang adalah Purjito mantan Camat Kedungbanteng, Arif Indra Setayadi Komisaris PT LKM Kedungmas, dan Ida Rokhani Direktur PT LKM Kedungmas.
Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Aan Rohaeni mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang diterima Jumat (15/9/2023) setelah sebelumnya mengajukan banding beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah, pada hari ini, 15 September 2023, kami menerima pemberitahuan isi putusan dalam perkara 3 terdakwa Purjito, Arif Indra Setyadi dan Ida Rokhani dari Pengadilan Tinggi Semarang. Pada pokoknya permohonan banding para terdakwa dikabulkan, para terdakwa diputus bebas."
"Sehingga demi hukum sesuai putusan para terdakwa harus dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan," jelas Aan kepada Tribunbanyumas.com, sebagaimana keterangan tertulis, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Emak-Emak Penerima Bantuan Eks PNPM Mandiri di Banyumas Mengadu ke Dewan, Dana Bergulir Dihentikan
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana eks PNPM Kedungbanteng Banyumas, Direktur PT LKM Kedungmas Keberatan Dakwaan JPU
Baca juga: Komisaris dan Direktur PT KDM Banyumas Ditahan Terkait Korupsi Dana Eks PNPM
Sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor Semarang pada 2 Agustus 2023 lalu semula ketiga terdakwa diputus bervariasi.
Purjito empat tahun penjara dan dua terdakwa Arif dan Ida lima tahun penjara.
Kemudian penasehat hukum mengajukan banding dan diputus bebas.
Surat putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang diterima Jumat (15/9/2023) dengan nomor surat Nomor 23/ PIDSUS-TPK2023/PTSMG.
Sedang bunyi putusan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
Kemudian membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat.
Aan Roaheni memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang, yang telah membebaskan Para Terdakwa.
"Berita ini tentu saja membuat keluarga para terdakwa bersuka cita dan tak henti-hentinya mengucap syukur. Namun tentu saja, kita tidak boleh euforia karena kemungkinan besar JPU pada Kejaksaan Negeri Purwokerto akan mengajukan kasasi," imbuhnya.
Korupsi Dana eks PNPM
PNPM Kedungbanteng Banyumas
PNPM Mandiri
Aan Rohaeni
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.