Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Bansos Beras Kemensos

Kronologi Kuncoro Wibowo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras, Hari Ini Resmi Ditahan KPK

KPK secara resmi menahan mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo pada Senin (18/9/2023).

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI KPK
ILUSTRASI Gedung KPK di Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Muhammad Kuncoro Wibowo menjadi sosok tersangka terakhir yang akhirnya masuk bui di Rutan KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras di lingkungan Kemensos.

KPK memutuskan kepada mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa tersebut untuk ditahan selama 20 hari pertama, dimana terhitung mulai 18 September 2023.

Sebelum Kuncoro Wibowo, sudah ada 5 tersangka lain dalam kasus tersebut yang ditahan KPK.

Seluruhnya pun masih menjalani proses penyidikan.

Baca juga: Alasan KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Lamongan: Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung

KPK menahan mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo pada Senin (18/9/2023).

Eks Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) itu adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos Tahun 2020.  

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama."

"Ini terhitung 18 September hingga 7 Oktober 2023," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).

Kuncoro Wibowo merupakan tersangka terakhir dalam kasus dugaan korupsi bansos beras yang ditahan KPK

Lima tersangka lainnya sudah terlebih dahulu masuk rutan KPK.

Mereka yaitu Budi Susanto (BS), Direktur Komersial PT BGR (Persero) periode 2018-2021.

April Churniawan (AC), Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Baca juga: Rumah Dinas Bupati Lamongan Digeledah KPK 6 Jam, Diduga Terkait Pembangunan Gedung Pemkab Rp151 M

Baca juga: Geledah Rumdin Bupati Lamongan, KPK: Kasus Baru, Pembangunan Gedung di Pemerintah

Ivo Wongkaren (IW), Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Roni Ramdani (RR), Tim Penasihat PT PTP.

Richard Cahyanto (RC), General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP).

KPK menyebut, perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara dalam kasus ini sekira Rp 127, 5 miliar.

Kasus ini bermula pada Agustus 2020, dimana Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras.

Dimana, PT BGR Persero diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bansos beras pada 19 provinsi di Indonesia. 

Lalu, Budi Susanto memerintahkan April Churniawa untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.

Dimana, perusahaan yang disiapkan tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.

Baca juga: 6 Jam KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Lamongan, Sebelumnya 3 Jam di Kantor Dinas PRKPCK

Mendengar hak itu, Ivo dan Roni memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (Persero) dan disetujui Budi Susanto yang diikuti dengan kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.  

Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 326 miliar. 

"Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili MKW," beber Asep.

Agar realisasi distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi, secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto tanpa didahului proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.  

Setingan sedemikian rupa tersebut diketahui oleh keenam tersangka.

Selain itu, Ivo dan Roni Ramdani juga ditunjuk menjadi penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR Persero mengenai kemampuan dari PT PTP. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews.com berjudul KPK Tahan Eks Dirut BGR Kuncoro Wibobo, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras

Baca juga: SOSOK Imam Anak Petani Asal Klaten Lulus S3 di Austria, Cita-cita Kembangkan Edukasi STEM

Baca juga: Istri Syok Saat Buka Pintu Hotel, Tamunya Ternyata Suaminya Sendiri, Pakai Nama Palsu di OnlyFans

Baca juga: Kecewa Indra Sjafri Kepada Persis Solo, Ramadhan Sananta Batal Gabung Timnas di Asian Games

Baca juga: Pegawai Karantina Gagalkan Penyelundupan 150 kg Daging Ular Sanca Batik ke Manado

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved