Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Awas, Arisan Bodong Masih Merajalela di Jateng, OJK Berikan Tips Cara Mendeteksinya, Seperti Ini

OJK mengimbau agar masyarakat tetap mastikan legal tidaknya investasi yang dipilih. Logis atau tidaknya setiap penawaran yang diberikan.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DIY, Sumarjono. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penipuan dengan modus lelang arisan belakangan ini marak terjadi.

Di Jawa Tengah, kasus itu juga beberapa waktu lalu terjadi di Kabupaten Jepara dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk tawaran investasi ilegal.

"Ini juga harus hati-hati dan ini juga menjadi konsen kami."

"Di Jepara, juga kami beberapa kali melakukan edukasi kepada masyarakat."

"Edukasi ini bukan hanya itu, tetapi segala bentuk investasi bodong, pinjaman online, dan lainnya yang mestinya masyarakat jauh lebih paham keuangan," kata Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DIY, Sumarjono melalui Tribunjateng.com, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Apa Iru Pinpri? OJK Sebut Lebih Buruk dari Lintah Darat karena 5 Alasan: Laporkan Jika Menemukan

Baca juga: OJK Luncurkan Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa

Sumarjono lebih lanjut mengimbau agar masyarakat tetap mastikan legal tidaknya investasi yang dipilih.

Selain itu, logis atau tidaknya setiap penawaran yang diberikan.

"Arisan itu terkadang ada kelompoknya dan yang dapat duluan mereka-mereka itu lalu kabur."

"Itu harus hati-hati."

"Kalau mau ikut arisan, ikutlah kelompok yang sudah diketahui."

"Mulai tinggalnya di mana, dia siapa, dan sebagainya."

"Arisan itu sebenarnya menabung, hanya arisan bisa dapat di awal atau akhir."

"Lebih baik pilih lembaga keuangan yang sudah teruji," terangnya.

Sementara itu, Sumarjono menambahkan, untuk terus mengedukasi masyarakat, OJK berkolaborasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Jawa Tengah dan pemangku kepentingan menginisiasi Program Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa/Kelurahan (PIKD) se-Jawa Tengah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved