Berita Regional
Kronologi Guru Les Privat Mencabuli Murid di Rumahnya, Langsung Diseret ke Kantor Polisi
Guru les privat berinisial S (40) dituduh mencabuli muridnya A di rumah korban kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Guru les privat berinisial S (40) dituduh mencabuli muridnya A.
Pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru les itu terjadi saat sedang mengajar les privat di rumah korban kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 5 April lalu.
Kuasa hukum S, Herry menceritakan kejadian yang dialami kliennya pada saat itu.
Baca juga: Pengakuan Bripda DS Tertekan 8 Bulan Karena Aksi Pelecehan Seksual Kapolres, Ini Yang Dilakukan
S diketahui langsung dibawa ke Polsek Cengkareng, usai A berteriak merasa dicabuli saat mengajar les.
S yang merasa tak melakukan hal itu, dipaksa untuk ikut dengan orang tua A.
"Pada saat selesai mengajar, ditahanlah klien saya sama orangtuanya, langsung dibawa ke Polsek Cengkareng," kata S saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).
"Dibawa ke Polsek Cengkareng lalu di-BAP saat itu," tambah dia.
Herry merasa ada yang janggal dari kasus ini.
Seharusnya kata dia, Polsek tidak bisa menangani kasus perkara anak.
Namun, atas dasar SPDP nomor B/47/VI/2023/Sektor Kareng, 5 April 2023, tiba-tiba Polsek menangani kasus S.
"Nah Polsek tidak boleh menangani perkara anak, karena itu khusus, ini ada tendensi apalah sampai Polsek mau menangani," terang dia.
"Kemudian S langsung dijebloskan ke rutan setelah terbit surat penangkapan 6 April 2023," kata Herry.
Herry pun disebut mendekam di tahanan selama 36 hari.
Setelah itu, Herry langsung meminta kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus.
Gelar perkara itu dilakukan pada 10 Mei 2023 lalu.
Dari hasil gelar perkara ini, S diklaim tidak terbukti melakukan pencabulan.
"Buktinya tidak menunjukkan si guru ini pelakunya," jelas dia.
Walaupun melakukan gelar perkara di Polda Metro, kasus S masih diproses di Polsek Cengkareng.
"Padahal peraturan Kapolri No 10 2007 sudah jelas untuk perkara anak hanya bisa ditangani di tingkat Mabes Polri, Polda, atau minimal Polres," ungkap dia.
Pada kejanggalan ini, Herry meminta penangguhan penahanan kepada Surianto atas berbagai macam alasan, salah satunya S menderita penyakit.
Penangguhan itu dikabulkan oleh Polsek Cengkareng. Herry akhirnya tidak mendekam di balik jeruji besi atas penangguhan ini.
Setelah empat bulan tak ada kabar terkait kasus ini, S kembali dipanggil ke Polsek Cengkareng pada 15 September 2023.
Tujuan pemanggilan ini untuk disampaikan ke S bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Setelah P21 kaget dong. Karena tidak ditahan, tapi berkas tetap ingin dilimpahkan ke kejaksaan. Nah ini pasti ada sesuatu," terang dia.
Sesuai prosedur
Dikonfirmasi, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan berkas kasus perkara S sudah dinyatakan lengkap.
Ia melanjutkan, polisi akan melakukan proses tahap dua atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Inilah Sosok Bripda DS, Korban Pelecehan Seksual Kapolres Yang Sering Diminta Cium dan Peluk
"Sudah lengkap. Rencananya akan kami lakukan pelimpahan berkas," ucap dia.
Hasoloan mengatakan Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, berdasarkan ketentuan undang-undang.
"Intinya, kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur," papar dia. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Bentrokan Antarwarga Tewaskan 1 Orang di Bogor, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan |
![]() |
---|
7 Copet Ditangkap di Konser Ancol, Polisi: Beraksi secara Tim, Beli Tiket Pura-Pura Jadi Penonton |
![]() |
---|
Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Pelaku Mengaku Dibayar Orang Rp5 Juta |
![]() |
---|
Detik-detik Aksi Heroik Office Boy Terekam Kamera CCTV Gagalkan Pencurian di Puskesmas |
![]() |
---|
Sosok Kevin, Komandan Paskibraka Yang Beri Hormat Terakhir Kepada Ayah Sebelum Upacara Bendera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.