Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Cek Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK 2023, Pendaftaran Masih Dibuka

Sebetulnya, berapa besar gaji PPPK guru? Apakah gaji PPPK sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Editor: muslimah
TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
Sejumlah PPPK mengikuti upacara penyerahan SK di halaman Setda Jepara, beberapa waktu lalu. Pemkab Jepara kembali membuka 1.270 Formasi PPPK. 

TRIBUNJATENG.COM - Yuk simak berapa besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Selain itu juga ada tunjangan mulai tunjangan keluarga,pangan, jabatan dan lainnya.

Seperti diketahui pemerintah membuka pendaftaran PPPK guru 2023

Pendaftaran PPPK guru 2023 dibuka dalam 2 kebutuhan, yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Baca juga: Kisah Cinta Siti Basiroh dan Suaminya Bule Amerika yang Membunuh Ayah Mertua, Dulu Tak Curiga

Baca juga: Inilah Jalur Paling Angker di Indonesia, Paling Ditakuti Para Sopir Truk

Kebutuhan umum tenaga guru dapat dilamar oleh dua jenis pendaftar, yaitu lulusan PPG yang terdaftar dalam data kelulusan profesi guru Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

Pendaftarannya dibuka sampai 9 Oktober 2023.

Kemudian, untuk kebutuhan khusus dapat dilamar oleh pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, dan guru non-ASN di sekolah negeri. Pendaftaran kebutuhan khusus ini dibuka sampai 29 September 2023.

Meski jalur pendaftarannya berbeda, tetapi secara keseluruhan gaji PPPK tetap sama.

Besar gaji PPPK guru 2023

Sebetulnya, berapa besar gaji PPPK guru?

Apakah gaji PPPK sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.

Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved