Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswa Bacok Guru di Demak

Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun

Siswa pembacok guru MA Yasua terancam masuk penjara maksimal 12 tahun, inilah pasal-pasal yang dilanggar.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tito Isna
Polres Demak saat mengelar konferensi pers kasus siswa bacok guru MA Yasua Demak. 

Setelah melakukan pembacokan, pelaku membuang sabitnya di tempat kejadian dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Saat ini, Satreskrim Polres Demak telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buah sabit dengan panjang 40 cm yang memiliki gagang besi, satu seragam sekolah lengan pendek warna putih, satu celana panjang seragam sekolah warna abu-abu, dan satu sepeda motor Supra X warna hitam dengan nomor polisi H 2241 BW. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved