Siswa Bacok Guru di Demak
Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun
Siswa pembacok guru MA Yasua terancam masuk penjara maksimal 12 tahun, inilah pasal-pasal yang dilanggar.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tito Isna
Polres Demak saat mengelar konferensi pers kasus siswa bacok guru MA Yasua Demak.
Setelah melakukan pembacokan, pelaku membuang sabitnya di tempat kejadian dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Saat ini, Satreskrim Polres Demak telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buah sabit dengan panjang 40 cm yang memiliki gagang besi, satu seragam sekolah lengan pendek warna putih, satu celana panjang seragam sekolah warna abu-abu, dan satu sepeda motor Supra X warna hitam dengan nomor polisi H 2241 BW. (Ito)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Siswa Bacok Guru di Demak
Detik-detik Hakim Menghukum Siswa Pembacok Guru di Demak: Bibi Terdakwa Sampai Lemas dan Syok |
![]() |
---|
Pengacara Mohon Hakim Merehabilitasi Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak |
![]() |
---|
Sidang Siswa Bacok Guru MA Yasua Demak: Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun |
![]() |
---|
Terdakwa Siswa Meminta Maaf ke Guru MA Yasua yang Dibacoknya: Korban Cuek, Minta Sidang Dilanjutkan |
![]() |
---|
Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak Menunggu Diadili: MAR Menangis dan Menyesal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.