Siswa Bacok Guru di Demak
Inilah Sosok MAR Siswa Pembacok Guru di Demak, Tulang Punggung Keluarga Jual Nasi Goreng Tiap Malam
Inilah sosok MAR siswa pembacok guru MA di Demak. Ternyata, dia adalah sosok tulang punggung keluarga.
Larangan tersebut karena pelaku belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.
"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti PTS," ungkap AKP Winardi.
Fakta ini membantah adanya kabar di masyarakat mengenai korban yang melarang pelaku ikut PTS karena tidak bisa membayar SPP.
Polisi menyebut, pelaku murni melakukan kekerasan karena kecewa karena tidak bisa ikut PTS lantaran sering membolos dan tidak mengumpulkan tugas.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1, subsidair Pasal 354 ayat 1, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," jelasnya.
Selain itu, saat penyidikan terungkap juga pelaku mengakui kalau dirinya setiap malam ikut membantu orangtuanya berjualan nasi goreng.
Kronologi
Peristiwa tersebut berawal saat AFR mengawasi ujian Penilaian Tengah Semester (PTS) dan membagikan soal ulangan di kelas XII IPS.
Lalu tiba-tiba MAR masuk ke ruangan kelas XII IPS pada pukul 09.30 WIB atau saat jam pelajaran ke-3.
Setelah mengucapkan salam, pelaku mengeluarkan sabit dari belakang pingggangnya dan mengarahkannya ke arah korban.
"Sabit mengenai bagian leher korban sebelah kanan dan lengan sebelah kiri," ungkap Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya, Senin.
Usai melukai sang guru, pelaku MAR berlari keluar kelas dan melempar sabit ke arah lapangan.
Lalu ia kabur meninggalkan sekolah dengan motor.
"Pelaku masih melarikan diri. Ini masih kita kejar," ujar Purbaya. (*)
| Antisipasi Kenalan Pelajar, Kemenag Demak Lakukan Pantuan Rutin Madrasah |
|
|---|
| Kemenag Demak Hargai Keputusan PN Kasus Siswa Bacok Guru |
|
|---|
| Keluarga Siswa Bacok Guru di Demak, Langsung Lemas Saat Dengar Vonis Hakim Penjara 2,5 Tahun |
|
|---|
| BREAKINGNEWS Siswa Bacok Guru di Demak Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan di LPKA Kutoarjo Purworejo |
|
|---|
| Dinsos Fokus Trauma Healing Kasus Siswa Bacok Guru di Kebonagung Demak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.