Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

JPU Langsung Banding Vonis AKBP Achiruddin, Hanya Kena 6 Bulan Penjara dan Biaya Restitusi

JPU langsung menyatakan banding terkait putusan majelis hakim PN Medan yang menyidangkan kasus AKBP Achiruddin

Editor: Muhammad Olies
Rahmat Utomo/Kompas.com
AKBP Achiruddin saat mendengarkan vonis hakim saat sidang penganiayaan yang melibatkan anaknya Aditya Hasibuan terhadap temannya Ken Admiral , Selasa (26/9/2023) 

TRIBUNJATENG.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyatakan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan kasus mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin, Selasa (26/9/2023).

Alasannya, vonis yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan JPU. 

Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 kepada AKBP Achiruddin.

Achiruddin dianggap terbukti melakukan pengancaman saat anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya Ken Admiral, pada Desember 2022.

Baca juga: AKBP Achiruddin Meradang Dengar Pengakuan Teman Ken Admiral saat Rekonstruksi: Jangan Ngarang Kau!

Baca juga: 2 Kali Polisi Olah TKP Kasus Ajudan Kapolda Kaltara DIitemukan Tewas, Ada Apa?

Baca juga: SOSOK Rafi Atqiya, Daftar Tes Tamtama Tapi Malah Langsung Diterima di Bintara TNI AD, Ini Sebabnya

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta Achiruddin dihukum 1 tahun 9 bulan penjara. Terkait vonis ini, jaksa mengajukan banding.

"Kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan banding," ujar Jaksa Rahmi kepada wartawan usai persidangan.

Kata Rahmi, vonis yang disampaikan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, sehingga hukumannya terlalu ringan.

"(Vonis hakim) beda dengan pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dari apa yang kita tuntut. Tuntutan yang kami tuntut itu Pasal 351 Junto Pasal 56 ayat 2. Namun hakim berpendapat dalam fakta persidangan (Achiruddin melanggar) Pasal 335 ayat 1,"ujar Rahmi.

Sementara itu, pengacara Achiruddin, Joko Pranata Situmeang saat diwawancarai mengatakan vonis rendah terhadap kliennya ini sebagai sebuah pencapaian.

Meskipun begitu, untuk keputusan banding, Joko menyerahkan sepenuhnya ke Achiruddin.

"Nanti kita akan berdiskusi dengan klien kita," katanya.

Namun, kata Joko, vonis hakim soal pengancaman ini masih bisa diperdebatkan.

"Waktu persidangan hadir ahli pidana, pak Mahmud Mulyadi mengatakan bahwa (Pasal) 335 itu, walaupun (saat penganiayaan) ada senjata. Sesuai dengan pertimbangan majelis adalah senjata. Selama tidak ada kata-kata, ada narasi ancaman, itu belum sempurna (pengancaman)," tutupnya.

Persidangan dalam sidang sendiri Ketua Majelis Hakim Oloan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, yang dalam dakwaan primair meminta Achiruddin dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.

Lalu Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana Tentang penganiayaan Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved