Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

JPU Langsung Banding Vonis AKBP Achiruddin, Hanya Kena 6 Bulan Penjara dan Biaya Restitusi

JPU langsung menyatakan banding terkait putusan majelis hakim PN Medan yang menyidangkan kasus AKBP Achiruddin

Editor: Muhammad Olies
Rahmat Utomo/Kompas.com
AKBP Achiruddin saat mendengarkan vonis hakim saat sidang penganiayaan yang melibatkan anaknya Aditya Hasibuan terhadap temannya Ken Admiral , Selasa (26/9/2023) 

"Mengadili terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke-1 primer dan pertama subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," kata Oloan.

Hakim lalu menyebut Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin oleh karena itu pidana penjara selama 6 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar 52.382.200 subsider 1 secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti kurungan penjara satu bulan," ujar Oloan.

Kata Oloan, yang memberatkan Achiruddin, lantaran tidak mencegah penganiayaan yang dilakukan Aditya.. Sedangkan yang meringankan, Achiruddin merasa menyesal.

Lalu yang meringankan lainnya lantaran Ken Admiral dan saksi lainnya mendatangi rumah Achiruddin pada larut malam, kehadiran mereka dapat memicu tindak pidana.

Sebelumnya diberitakan, Achiruddin disidang karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan rumah Achiruddin di Medan pada 22 Desember 2022.

Penganiayaan tersebut karena masalah wanita. Atas penganiayaan itu, Ken Admiral mengalami sejumlah luka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding"

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved