Siswa SMP Cilacap Dibully
Sadis! Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap, Pernah Posting Soal Membunuh di Facebook
Pelaku bullying MK (15) tahun ternyata kerapkali menyombongkan diri hingga menulis kalimat sadis di media sosial.
FF merupakan adik kelas Kamal di SMPN 2 Cimanggu.
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto menerangkan, Kamal adalah ketua geng bernama Barisan Siswa.
FF disebut telah mengaku sebagai anggota geng Kamal.
Korban juga disebut menantang geng lain dengan mengatasnamakan Barisan Siswa.
"Padahal dia (FF) bukan sebagai anggota," kata Fannky TribunnewsBogor.com mengutip dari Kompas.com.
Tantangan FF terhadap geng lain kemudian didengar Kamal.
"Akhirnya ketemu sama ketua Barisan Siswa, yang viral di video," kata Fannky.
Akibat dianiaya dan dibully Kamal, FF mengalami luka lebam di sekujur tubuh.
Wakalpolresta Cilacap AKBP Arif Fajar Satri mengatakan kakak korban tak terima dan melaporkan tindakan terhadap adiknya ke polisi.
Baca juga: Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Korban Dipukul hingga Diseret
"Saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya," kata Arif.
Sampai kemudian Kamal ditangkap di rumahnya.
Kamal kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancama penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Postingan Ngeri Kamal Sebelum Bully Siswa SMP Cilacap, Bahas Soal Membunuh : Waktunya Belum Tepat
Bullying
Arif Fajar Satria
Cilacap
SMPN 2 Cimanggu
media sosial
merokok
Ikhwan Salafy
membunuh
Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying Divonis Hukuman Penjara: MK 2 Tahun dan WS 6 Bulan |
![]() |
---|
Korban Bullying SMP CIlacap Boleh Pulang, Kondisi Sudah Sehat |
![]() |
---|
Pemkab Cilacap Sediakan Psikolog, Kembalikan Psikis Korban Perundungan Ketua Geng Basis |
![]() |
---|
Dua Tersangka Perundungan Siswa SMP Cilacap Segera Diadili, Jaksa Penuntut Umum Sudah Dipilih |
![]() |
---|
Polisi Sebut Ada Peluang Muncul Tersangka Baru Perundungan Siswa SMP Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.