Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswa SMP Cilacap Dibully

Dua Tersangka Perundungan Siswa SMP di Cilacap Terancam Pasal Berlapis hingga 7 Tahun Penjara

Polresta Cilacap telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muh radlis
istimewa
Pelaku perundungan sekaligus penganiayaan siswa SMPN 2 Cimanggu Kabupaten Cilacap melakukan selebrasi seusai memukuli korban. Polisi mengungkap pemicu perundungan siswa SMPN di Cilacap akibat klaim korban masuk gengster tanpa persetujuan pelaku. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polresta Cilacap telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka dalam kasus perundungan yang melibatkan seorang siswa SMP di Cilacap.

Dua tersangka tersebut diidentifikasi sebagai MK dan WS, keduanya adalah siswa dari SMP Negeri 2 Cimanggu.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, membenarkan penetapan status tersangka bagi keduanya.

Keputusan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Polresta Cilacap pada Rabu (28/9) yang lalu.

Peristiwa perundungan terhadap siswa SMP di Cimanggu menjadi perhatian serius pihak berwenang, dan tindakan ini menegaskan komitmen Polresta Cilacap untuk mengatasi masalah tersebut.

Penetapan status tersangka merupakan langkah awal dalam proses hukum untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa perundungan tersebut.


"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada Tribunbanyumas.com


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.


Yakni Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.


Kemudian dikenakan pula Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.


"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP.

Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.


Diketahui sebelumnya pada Selasa (26/9) malam polisi telah mengamankan 5 orang siswa yang diduga terlibat dalam aksi perundungan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.


Kelima anak itu terdiri atas 3 orang saksi dan juga 2 orang terduga pelaku.


Kelima anak diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.


Namun kelima anak itu tetap dalam pendampingan orang tua masing-masing.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved