Siswa SMP Cilacap Dibully
Dua Tersangka Perundungan Siswa SMP di Cilacap Terancam Pasal Berlapis hingga 7 Tahun Penjara
Polresta Cilacap telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polresta Cilacap telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka dalam kasus perundungan yang melibatkan seorang siswa SMP di Cilacap.
Dua tersangka tersebut diidentifikasi sebagai MK dan WS, keduanya adalah siswa dari SMP Negeri 2 Cimanggu.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, membenarkan penetapan status tersangka bagi keduanya.
Keputusan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Polresta Cilacap pada Rabu (28/9) yang lalu.
Peristiwa perundungan terhadap siswa SMP di Cimanggu menjadi perhatian serius pihak berwenang, dan tindakan ini menegaskan komitmen Polresta Cilacap untuk mengatasi masalah tersebut.
Penetapan status tersangka merupakan langkah awal dalam proses hukum untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa perundungan tersebut.
"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada Tribunbanyumas.com
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.
Kemudian dikenakan pula Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.
"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP.
Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.
Diketahui sebelumnya pada Selasa (26/9) malam polisi telah mengamankan 5 orang siswa yang diduga terlibat dalam aksi perundungan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.
Kelima anak itu terdiri atas 3 orang saksi dan juga 2 orang terduga pelaku.
Kelima anak diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Namun kelima anak itu tetap dalam pendampingan orang tua masing-masing.
tribunjateng.com
pembullyan siswa smp cilacap
Siswa SMP Cilacap Dibully
perundungan anak SMP di cilacap
anak SMP cilacap dirundung
smpn 2 cimanggu cilacap
Upaya Diversi Gagal, Polisi Serahkan Berkas Perkara Perundungan Siswa SMP di Cilacap ke Jaksa |
![]() |
---|
Pelaku Bullying Siswa SMP Cilacap di Mata Kepsek, 2 Kali Raih Prestasi: Terhenyak Dengar Kata Polisi |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Ketua Geng Tersangka Pembully Siswa SMP di Cilacap Pernah Dikeluarkan dari Sekolah |
![]() |
---|
Kondisi Terkini 2 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Berada di Tempat Khusus |
![]() |
---|
Bukan di Sekolah, Ini Lokasi Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Warga pun Tak Menyangkaa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.