Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswa SMP Cilacap Dibully

Kondisi Terkini 2 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Berada di Tempat Khusus

Dijelaskan Arief bahwa proses penyelidikan maupun penyidikan, korban sudah dilakukan sesuai dengan UU perlindungan anak

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Pinky Anggraeni
Wakapolresta Cilacap Dr. Arief Fajar Satria saat menerima kunjungan dari KPAI, PPPA serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Mapolresta Cilacap. Jumat (29/9) sore. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Dua pelaku kasus perundungan anak  saat ini berada di tempat khusus.

Mereka "Dipatsuskan" selama menjalani proses anak yang berhadapan dengan hukum 

Hak itu diungkapkan Wakapolresta Cilacap AKBP Dr. Arief Fajar Satria kepada awak media

"Pelaku sudah kita tempatkan di tempat khusus, di rumah shelter," ungkap Wakapolresta kepada wartawan Jumat (30/9).

Baca juga: Bukan di Sekolah, Ini Lokasi Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Warga pun Tak Menyangkaa

Baca juga: Ibu Muda Tewas di Tangan Suami Dibantu Anaknya, Dicegat Langsung Dibacok, Ini Pengakuan Pelaku

Dijelaskan Arief bahwa proses penyelidikan maupun penyidikan, korban sudah dilakukan sesuai dengan UU perlindungan anak.

Kemudian dalam proses terhadap pelaku dan saksi pun juga sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Jadi kita sudah sesuaikan dengan dengan range yang ada, kita sudah on the track akan kasus ini," kata Arief.

Arief melanjutkan bahwa proses selanjutnya yang akan diambil adalah melaksanakan upaya diversi terlebih dahulu.

Namun apabila upaya diversi tersebut tidak menemukan titik terang,  maka akan dilanjutkan ke tingkat Kejaksaan.

Sementara itu pada Jumat (29/8) kemarin Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga mendatangi Mapolresta Cilacap.

Dalam kunjungan itu, mereka juga mengapresiasi upaya Polresta Cilacap dalam melaksanakan proses anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus perundungan ini. 

"Kami lakukan pengawasan untuk perlindungan khusus anak termasuk kasus ini.
Kami pastikan anak korban, anak saksi dan anak pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Dyah Pusparini Komisioner KPAI.

Ia menyebut, semua SOP yang berjalan sudah sesuai.

Dimana anak didampingi disetiap prosesnya, termasuk pendampingan untuk anak korban, anak saksi, dan anak pelaku.

"Kami presiasi polresta," ucap Dyah.

Selain Dyah, dalam kunjungan itu juga dihadiri oleh Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA Ciput Eka Purwianti dan Asisten Deputi Pemenuan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Imron Rosadi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus perundungan siswa SMP di Cilacap viral di sosial media.

Aksi keji yang menghebohkan itu kini dalam penangan pihak berwajib. (pnk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved