Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Kisah Cinta Tukang Bakso Ditolak, RH Diperkosa Saat Dihukum Gerakan Sit Up, Korban Sempat Dicekik

Pelaku memanfaatkan situasi dengan memerkosanya saat korban sedang melakukan gerakan sit up di kios bakso milik mereka.

Editor: deni setiawan
Bram Kusuma
ILUSTRASI pemerkosaan atau rudapaksa. 

AKP Aris menyebut, saat itu korban sempat melawan, namun justru pelaku tambah beringas hingga korban tak berdaya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur ke kampung halamannya di Jawa Timur.

Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

"Sebenarnya pelaku ini memang suka dengan korban, namun karena mungkin terlalu bernafsu melakukan tindakan yang tidak semestinya."

"Setelah melakukan itu, pelaku kabur ke Jawa," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Atau, dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pria di Bali Rudapaksa Rekan Bisnis Gegara Kesal Cinta Ditolak, Beraksi saat Korban Sit Up

Baca juga: Inilah Sosok Rini Triningsih Kajari Sukoharjo, Pernah 8 Tahun Jadi Jaksa KPK, Awalnya Coba-coba CPNS

Baca juga: Tas Berisi Selongsong Peluru Meledak! Hendak Dijual ke Pengepul Rongsok, 4 Orang Terluka Parah

Baca juga: Viral Curhatan Juni Pedagang Buah di Sragen, Ditarik Iuran PSN Rp 150 Ribu, Ngakunya Pegawai Dinas

Baca juga: Ini Komitmen Pemkab Wonosobo Berantas Penyebaran HIV AIDS, Sudah Ada 1.067 Kasus Hingga Juni 2023

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved