Kriminal Hari Ini
Kisah Cinta Tukang Bakso Ditolak, RH Diperkosa Saat Dihukum Gerakan Sit Up, Korban Sempat Dicekik
Pelaku memanfaatkan situasi dengan memerkosanya saat korban sedang melakukan gerakan sit up di kios bakso milik mereka.
TRIBUNJATENG.COM, BALI - Cinta ditolak, aksi bejat pun terpaksa dilakukannya demi melampiaskan amarah.
Hal inilah yang dilakukan oleh pria bernama AK usia 30 tahun kepada korban RH.
RH, wanita berusia 30 tahun ini adalah pemodal usaha bakso yang didagangkan oleh AK di Kabupaten Badung, Bali.
Dalam perjalanannya, AK menyatakan cinta kepada RH.
Namun tanpa berbasa- basi, RH pun menolak cintanya.
Hal inilah yang kemudian memicu AK memerkosa RH di saat korban sedang bermain game bersama di sela waktu berjualan bakso.
Baca juga: Nasib 16 Jenazah Telantar di Bali, Ada yang WNA, Hingga Sudah 2 Tahun Tak Ada yang Ambil
Baca juga: Cerita Petani Salak di Bali Kembangkan Usaha Lewat Program Klaster Usaha Binaan BRI
Sungguh bejat aksi seorang pria berinisial AK (30) ini.
Pria itu diduga memerkosa rekan bisnisnya, RH (30), di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang melakukan gerakan sit up di kios bakso milik mereka pada Jumat (25/8/2023).
"Terlapor memaksa korban dan melakukan pemerkosaan dengan motif karena sakit hati cinta ditolak oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (5/10/2023).
AKP Aris menyebut, dalam bisnis yang mereka jalani, korban bertindak sebagai pemodal sekaligus penyedia bakso.
Sementara itu, pelaku bertindak sebagai penjualnya.
Kejadian nahas ini bermula saat pelaku dan korban mengisi waktu kosong dengan bermain game di tempat mereka berjualan bakso.
Dalam permainan itu, pihak yang kalah bakal dihukum melakukan gerakan sit up.
Baca juga: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Bali gara-gara Sopir Bus Kurang Hati-Hati
Baca juga: Bule di Bali Berulah Lagi! Lakukan Meditasi Telanjang di Pura, Pihak Majelis Hindu Tuntut Hukuman
"Di saat korban dalam game kalah langsung pelaku menyeruduk korban, memegangi korban, korban tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan korban dicekik," katanya.
AKP Aris menyebut, saat itu korban sempat melawan, namun justru pelaku tambah beringas hingga korban tak berdaya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur ke kampung halamannya di Jawa Timur.
Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Sebenarnya pelaku ini memang suka dengan korban, namun karena mungkin terlalu bernafsu melakukan tindakan yang tidak semestinya."
"Setelah melakukan itu, pelaku kabur ke Jawa," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Atau, dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pria di Bali Rudapaksa Rekan Bisnis Gegara Kesal Cinta Ditolak, Beraksi saat Korban Sit Up
Baca juga: Inilah Sosok Rini Triningsih Kajari Sukoharjo, Pernah 8 Tahun Jadi Jaksa KPK, Awalnya Coba-coba CPNS
Baca juga: Tas Berisi Selongsong Peluru Meledak! Hendak Dijual ke Pengepul Rongsok, 4 Orang Terluka Parah
Baca juga: Viral Curhatan Juni Pedagang Buah di Sragen, Ditarik Iuran PSN Rp 150 Ribu, Ngakunya Pegawai Dinas
Baca juga: Ini Komitmen Pemkab Wonosobo Berantas Penyebaran HIV AIDS, Sudah Ada 1.067 Kasus Hingga Juni 2023
tribunjateng.com
tribun jateng
Polres Badung
kriminal hari ini
pemerkosaan
rudapaksa
Bali
AKP Aris Setiyanto
UU Nomor 12 Tahun 2022
TPKS
| Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
|
|---|
| Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
|
|---|
| Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
|
|---|
| Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
|
|---|
| 2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/grafis-ilustrasi-pemerkosaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.