Karen Agustiawan Gugat KPK
Gugat KPK, Karen Agustiawan Punya Bukti, Aksi Pengadaan LNG Sesuai Disposisi Dahlan Iskan
Dahlan Iskan disebut Karen Agustiawan, sempat menandatangani aksi korporasi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.
"Di situ ada jelas bahwa ada targetnya," tutur Karen.
Adapun, menurut KPK, Karen Agustiawan secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS), tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Ia pun tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
KPK berkesimpulan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.
Kemudian, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik.
Dalam perjalanannya, semua kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina.
Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat KPK"
Baca juga: Video Polda Jateng Benarkan Kapolrestabes Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait SYL dan KPK
Baca juga: Terjadi Kericuhan Saat Syukuran Pilkades Kembangan Demak: Suasana Tegang
Baca juga: Kisah Saroh Penjual Bubur Rawat Bocah Tuna Wicara, Meski Cuma Sebulan Sudah Seperti Anak Sendiri
Baca juga: Kebakaran 4 Rumah di Talokwohmojo Blora, Diduga Karena Korsleting Listrik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.