Karen Agustiawan Gugat KPK
Gugat KPK, Karen Agustiawan Punya Bukti, Aksi Pengadaan LNG Sesuai Disposisi Dahlan Iskan
Dahlan Iskan disebut Karen Agustiawan, sempat menandatangani aksi korporasi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.
Dia mengklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi LNG
"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).
Karen menyatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikutI Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait Energy Mix.
Ia pun membantah kerugian senilai Rp 2,1 triliun yang disampaikan KPK karena pengadaan gas alam cair tersebut.
Sebab, menurut Karen, PT Pertamina harusnya untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekira 70 sen/mmbtu berdasarkan dokumen pada Oktober 2018.
"Mengapa itu tidak dilaksanakan?"
"Saya tidak tahu."
"Tapi year to date sekarang dari mulai first delivery 2009 sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun."
"Dan kalau masih ada kecurigaan, satu-satunya perdagangan Indonesia dan AS yang di-file di Securities And Exchange Commission AS itu adalah perdagangan LNG," ungkap dia.
"Jadi semua perjanjian maupun harga itu transparan."
"Jadi silakan masih ke website tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, Karen menyatakan, pemerintah tahu soal pengadaan LNG tersebut.
Bahkan, Dahlan Iskan sempat menandatangani aksi korporasi pengadaan gas alam cair di perusahaan pelat merah tersebut.
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Langsung Ditahan KPK
"Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangan Dahlan Iskan)."
"Tolong nanti yang UKP4, tolong ditanyakan ke PT Pertamina."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.