Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Prabowo Pusing Tentukan Cawapres

Prabowo mengaku pusing memikirkan siapa cawapres yang akan ditunjuk, bahkan sampai tak bisa tidur.

Editor: Vito
TRIBUNJATENG
Cawapres yang bakal mendampingi Capres Prabowo Subianto belum ditentukan. 

Dasco menjelaskan, Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Selanjutnya, Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,

"Selanjutnya Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU no 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih di dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya. (Tribunnews.com/Milani Resti/Wahyu Aji/Muhammad Zulfikar/Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved