Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Putusan MK Syarat Capres Cawapres

Kata Almas Tsaqibbirru Soal MK Kabulkan Sebagian Gugatannya: Bukan Semata-mata untuk Gibran

Sosok mahasiswa Fakultas Hukum UNSA Solo Almas Tsaqibbirru sedang menjadi perbincangan publik. Peluang Gibran menjadi cawapres kian terbuka.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Kolase Tribunnews.com. Foto Atas: Mahasiswa Fakultas Hukum, Almas Tsaqibbirru menguji ketentuan batas usia paling rendah 40 tahun sebagai syarat menjadi capres dan cawapres. Bawah: Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka - Almas Tsaqibbirru menegaskan gugatan yang diajukannya bukan semata-mata hanya untuk mengakomodir Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. 

MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan Almas

Pada petitum gugatannya, Almas meminta agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Ia juga meminta berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres.

Dengan petitum tersebut, MK pun mengabulkan sebagian permohonan dari Almas.

Putusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube MK.

MK memutuskan bahwa syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum (Pemilu).

Dalam penjelasannya, MK membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.

MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.

"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujar hakim MK, Guntur Hamzah.

Hamzah berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun bisa berpotensi untuk menghalangi kalangan anak muda menjadi pemimpin negara.

Selain itu, sambungnya, syarat semacam itu turut menimbulkan ketidakadilan dalam konteks Pilpres.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Bukan Semata-mata untuk Gibran

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved