Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Putusan MK Syarat Capres Cawapres

Kata Almas Tsaqibbirru Soal MK Kabulkan Sebagian Gugatannya: Bukan Semata-mata untuk Gibran

Sosok mahasiswa Fakultas Hukum UNSA Solo Almas Tsaqibbirru sedang menjadi perbincangan publik. Peluang Gibran menjadi cawapres kian terbuka.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Kolase Tribunnews.com. Foto Atas: Mahasiswa Fakultas Hukum, Almas Tsaqibbirru menguji ketentuan batas usia paling rendah 40 tahun sebagai syarat menjadi capres dan cawapres. Bawah: Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka - Almas Tsaqibbirru menegaskan gugatan yang diajukannya bukan semata-mata hanya untuk mengakomodir Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. 

TRIBUNJATENG.COM- Sosok mahasiswa Fakultas Hukum UNSA Solo Almas Tsaqibbirru sedang menjadi perbincangan publik.

Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukannya dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (16/10/2023). 

MK dalam putusannya mengabulkan soal kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres 2024 meski belum berusia 40 tahun. 

Atas putusan MK itu artinya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang digadangkan sebagai kandidat kuat bacawapres di Pilpres 2024 semakin menguat. 

Almas mengaku senang gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya itu akhirnya bisa dikabulkan MK. 

"Dengan dikabulkannya saya merasa senang, dengan gugatan itu saya ajukan untuk mengetes ilmu saya yang saya dapat selama kuliah," kata Almas kepada Tribunnews.com, Senin (16/10/2023). 

Baca juga: Ini Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugatannya Syarat Nyapres Dikabulkan MK

Baca juga: UPDATE: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari Almas Tsaqibbirru, Gibran Bisa Cawapres?

Almas menegaskan bahwa gugatannya itu bukan semata-mata hanya untuk mengakomodir Gibran maju di kontestasi Pilpres 2024. 

Menurutnya, gugatan tersebut diproyeksikan untuk seluruh generasi muda yang memiliki potensi menjadi pemimpin bangsa. 

"Saya prihatin atas generasi yang berpotensi menjadi capres atau cawapres, saya dari Solo melihat dan merasakan dari apa yang dikerjakan Mas Gibran padahal belum 40 tahun."

"Tapi nggak semata-mata untuk Gibran ya, untuk tahun berikut-berikutnya," tutur mahasiswa Fakultas Hukum itu. 

Almas menegaskan, gugatan yang diajukan tersebut murni dari dirinya sendiri dan tak ada intervensi dari pihak lain. 

"Mungkin banyak yang bilang ada intervensi dari satu pihak, enggak sih, itu murni dari saya. Saya ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," ujarnya. 

Baca juga: Megawati Pastikan Pilihan Cawapres Ganjar Terbaik untuk Indonesia

MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

MK sebelumnya memutuska menolak enam dari tujuh perkara gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Gugatan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved