Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Fajar Saka: Jelang Masa Kampanye, Kontestan Cari Celah Agar Sosialisasi Tak Terbentur Aturan

Ada beberapa indikator kesuksesan penyelenggaraan pemilu yakni mulai dari meningkatnya partisipasi pemilih hingga tak adanya masalah imbas kontestasi

Ist/Dok. Bawaslu Jepara
Bawaslu Jepara menyelanggarakan rapat koordinasi penyelesaian sengketa pemilu. Acara ini berlangsung di Jepara, Selasa (17/10/2023).   

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Jepara diminta untuk cermat menyikapi berbagai potensi pelanggaran yang terjadi jelang masa kampanye Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Jawa Tengah Periode 2017-2022 Fajar Saka saat kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, yang digelar di D'Season Premiere Hotel, Selasa, (17/10/2023).

Acara ini dihadiri Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, Ketua KPU Jepara Subchan Zuchri, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan serta yang mewakili Komandan Kodim 0719/Jepara dan yang mewakili Kapolres Jepara.

Bertindak selaku narasumber Wakil Rektor Unissula periode 2020-2022 Dr Umar Ma'ruf dan Ketua Bawaslu Jawa Tengah Periode 2017-2022 Fajar Saka.

Fajar Saka mengatakan mendekati masa kampanye ini banyak kontestan yang mencari celah agar proses sosialisasi tidak terbentur dengan aturan.

Ia menekankan agar Bawaslu Jepara untuk bertindak cermat dan obyektif terhadap kemungkinan pelanggaran yang terjadi. 

Terkait sengketa pemilu, menurut Fajar Saka hanya dapat diajukan oleh partai politik. Nantinya apabila ada caleg yang merasa diperlakukan tidak adil dalam pemilu ini, dapat mengajukan permohonan sengketa administratif melalui partai politik.

Menurutnya, terdapat dua sengketa pemilu, antara lain sengketa pemilu antarpeserta dan sengketa pemilu peserta dengan penyelenggara. 

"Khusus untuk penegakan hukum ada berbagai jalan masuk, mulai dari penanganan pelanggaran administrasi, etika, pidana, hingga penyelesaian sengketa," kata Fajar.

Baca juga: Merusak Keindahan Kota Semarang, Baliho Caleg Bertebaran Tak Sesuai Aturan Disikat Satpol PP

Baca juga: Baliho Bacaleg Curi Start Kampanye Bertebaran di Jepara, Bawaslu Tak Mau Buru-buru Ambil Tindakan

Sementara itu, Umar Ma'ruf menjelaskan  pemilihan umum pada dasarnya merupakan implementasi dari Pancasila. Di mana sila pemilu merupakan sebuah proses menuju sila keempat dan kelima yang menjadi tujuan dasarnya.

"Tentunya semua sila menjadi nilai dasar, namun dalam proses ini ditekankan pada sila keempat lalu sila kelima. Kedaulatan rakyat, dimana seluruh proses kenegaraan ini harus dikembalikan kepada rakyat," ujar Umar.

Umar menjelaskan demi menuju pemilu yang berdaulat, seluruh elemen harus memiliki komitmen Pemilu 2024 damai dan bersih.

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa dalam konstitusi sudah banyak berbagai pasal yang mengatur ihwal pemilihan umum mulai dari Pilpres, Pileg, hingga Pilkada yang merujuk pada Undang Undang Dasar 1945.

Terkait dengan sengketa pemilu, Umar memaparkan secara konstitusi penanganan sengketa Pilpres berbeda dengan Pilkada. Dimana dalam sengketa pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk memutus perkara sengketa pilpres, namun hal tersebut tidak berlaku untuk Pilkada.

"Seharusnya sengketa Pilkada diputuskan oleh Majelis Pemilu, namun sejak 2015 hingga 2022 tidak terjadi maka dikatakan kewenangan terkait sengketa Pilkada berada dibawah MK," katanya.

Di samping mekanisme hukum, ia berpesan agar seluruh pihak baik dari KPU, Bawaslu, dan DKPP bertindak secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil (LUBER JURDIL). Umar mengatakan bahwa asas LUBER merupakan asas prosedural sehingga cukup mudah diberlakukan. Namun asas Jurdil yang merupakan keadilan substantif menurutnya cukup sulit diterapkan.

"Ini semacam utopia, namun saya yakin Jepara yang memiliki latar belakang religius yang kuat mampu melaksanakannya," tuturnya.

Baca juga: Pemilu 2024, Pj Gubernur Jateng Bentuk Tim Khusus, Ini Tugasnya

Baca juga: Pesan Pj Bupati Jepara untuk ASN Jelang Pemilu 2024: Netral dan Tegak Lurus Layani Masyarakat

Baca juga: KPU Siapkan Perubahan Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres sesuai Amar Putusan MK

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan ada beberapa indikator kesuksesan penyelenggaraan pemilu yakni mulai dari meningkatnya partisipasi pemilih hingga tidak adanya masalah imbas dari kontestasi itu.

Masalah yang dimaksud mulai dari persoalan administratif hingga sengketa dan pelanggaran pidana pemilu.

Menurutnya, tugas untuk mensukseskan pemilu tidak hanya diemban KPU dan Bawaslu saja namun juga seluruh pihak yang terkait untuk bersama mensosialisasikan kepada masyarakat.

"Jadi ini tugas kita bersama," ujarnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved