Berita Solo
Inilah Sosok Almas Tsaqibbirru Pengagum Gibran yang Gugat Batas Usia Capres di MK, Mahasiswa Solo
Sosok Almas Tsaqibbirru tiba-tiba jadi perbincangan publik setelah menangkan gugatan usia capres-cawapres di MK.
"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal."
"Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi."
"Oleh karenanya, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden dengan mensyaratkan batas usia," kata Nurdiansyah secara daring.
Dalam petitumnya, Almas Tsaqibbirru meminta agar MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
Alasan MK Kabulkan Gugatan
Sementara itu, MK, dalam penjelasannya, membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun.
Di sisi lain, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.
MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.
"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujar Hakim MK, Guntur Hamzah.
Hamzah berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun bisa berpotensi untuk menghalangi kalangan anak muda menjadi pemimpin negara.
Selain itu, sambungnya, syarat semacam itu turut menimbulkan ketidakadilan dalam konteks Pilpres.
"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang intelorable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Hamzah.
Putusan ini pun berlaku mulai Pilpres 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Menangkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pengagum Gibran,
Hasil Tinjau Cek Kesehatan Gratis di SMPN 4 Surakarta, Respati Ardi: Banyak Siswa Alami Hipertensi |
![]() |
---|
Walikota Solo Respati Ardi Resmikan Dapur SPPG Milik Puspo Wardoyo: Bersih dan Higenis |
![]() |
---|
Gubernur Luthfi Tegaskan Jawa Tengah Siap Jadi Magnet Investasi dan Role Model Ekonomi Kolaboratif |
![]() |
---|
Warga Solo Berbobot 208 Kg Meninggal, Damkar Gunakan Teknik Vertical Rescue untuk Bantu Pemakaman |
![]() |
---|
Kisah Kia, Gadis Solo Pelukis Wajah Prabowo Hingga Jam 1 Dini Hari Dapat Hadiah Beasiswa Kuliah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.