Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Modus Penipu Sewa Kamera Pakai KTP Palsu, Sudah Menipu 15 Korban Dalam 3 Tahun Terakhir

Kasus pemalsuan e-KTP sebagai modal menipu para pengusaha rental kamera diringkus pihak kepolisian Polres Kudus.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/ Rezanda Akbar D.
Bukti KTP Palsu yang dibuat pelaku HA untuk melakukan penipuan, saat ditunjukkan pada konferensi pers. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS — Kasus pemalsuan e-KTP sebagai modal menipu para pengusaha rental kamera diringkus pihak kepolisian Polres Kudus.

Dua orang pemalsu e-KTP itu berhasil menipu 15 korban.

Kedua pelaku itu berinisial berinisial HA (32) dan FA (30).

Baca juga: Baru Bebas Politisi Partai Golkar Sukabumi Ditangkap Lagi, Kini Kasus Penipuan Pangkalan LPG

Keduanya telah diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus.

Kedua pelaku memiliki peran berbeda.

Pelaku inisial FA berperan mencetak E-KTP palsu.

Sedangkan HA berperan memesan E-KTP palsu.

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP R Danang Sri Wiratno menjelaskan, kedua pelaku melanggar ketentuan Pasal 94 dan 96 Undang-Undang nomor 23 tahun 2006.

Yakni tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. 

”Terancam hukuman sepuluh tahun. Keduanya menipu 15 korban dari berbagai daerah seperti Kediri, Blitar, Magelang, dan Yogyakarta,” katanya, Kamis (19/10/2023).

Pelaku HA menggunakan baju tahanan bernomor 81 usai terbukti membuat e-ktp palsu
Pelaku HA menggunakan baju tahanan bernomor 81 usai terbukti membuat e-ktp palsu untuk melakukan penipuan.

Pihaknya telah melakukan penyelidikan, hasilnya ada temuan 24 KTP palsu.

Pelaku mendapatkan cara memalsukan E-KTP dari seorang kenalan dari media sosial Facebook. 

”E-KTP yang palsu itu akhirnya terlihat seperti asli. Ada puluhan E-KTP yang dipalsu. Pelaku melancarkan aksinya selama tiga tahun,” sambungnya.

Dia menambahkan, E-KTP itu digunakan untuk melakukan penipuan.

Modusnya yakni menyewa kamera, kemudian kameranya tersebut dijual.

”Total sejauh ini ada 20 TKP. Di antaranya di Kediri, Blitar, Malang, Yogyakarta, Magelang, dan lainnya,” terangnya.

Salah seorang pelaku, HA mengatakan pihaknya memalsukan E-KTP untuk menyewa kamera.

Kemudian menjual kamera tersebut untuk mendapatkan uang.

”Sejauh ini sudah menjual 15 kamera, uangnya buat jajan, beli rokok, dan makan sehari-hari,” ucap pelaku yang sudah melancarkan aksinya itu sejak 2020.

Baca juga: Nasib Ivan Rusvansyah, Politisi Golkar Baru Divonis Bebas Sudah Terseret Lagi Kasus Penipuan

Dia mengakui, untuk memalsukan e-KTP dia harus mencari-cari di Facebook terlebih dahulu.

Biasanya dari gambar-gambar e-KTP milik masyarakat yang kehilangan.

"Di Facebook itu kalau ada yang kehilangan e-KTP kan difoto terus ditaruh di situ, nah saya ambil datanya terus buat ulang," tuturnya. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved