Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Miras Oplosan di Bantul

Pengakuan Desersi Polisi Peracik Miras Oplosan: Per Botol Dijual Rp 60 Ribu Via Aplikasi Online

Bahan baku alkohol bantalan sebagai bahan utama pembuatan miras racikan S warga Kabupaten Bantul, didapatkan dari Kota Yogyakarta.

Editor: deni setiawan
tribunjateng/dok
ILUSTRASI Miras Hasil Oplosan. 

"S ini juga mengaku meracik sesuai pesanan saja," kata dia.

S dan R disangkakan Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya.

Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.   

Pengakuan tersangka miras R sudah kenal dengan TM, awalnya menghubungi minta ikan.

Saat itu, TM mengatakan memiliki ikan dan meminta R untuk datang ke Pantai Samas.

Baca juga: Pria Asal Banten Ditemukan Tewas Dalam Kontrakan di Bantul, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi

Baca juga: Fakta Pilu di Balik Kisah Nenek Ngatinah Curi Kue di Pasar Niten Bantul, Tinggal di Gubuk Tak Layak

"Lalu saya bawa 3 botol dan barter sama ikan 2 atau 3 kilogram."

"Ikan itu ya untuk makanan sambil minum-minum juga," kata dia.

S mengaku belajar membuat miras dari bekonang Sukoharjo.

Dirinya tidak rutin membuat miras ini.

Dikatakannya, bahan baku alkohol bantalan sebagai bahan utama pembuatan miras racikannya, didapatkan dari Kota Yogyakarta. 

"Tidak setiap hari, hanya kalau ada pesanan."

"Kadang saya dua minggu sekali cuma satu krat," kata dia. 

Dia mengatakan, jika sering mencicipi hasil racikannya sendiri.

Meski sebagian besar dijual. 

"Jadi satu botol saya jual Rp 60.000 dan untung itu tidak sampai Rp 5 juta, paling Rp 1,5 juta dua minggu sekali."

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved