TRIBUNJATENG.COM - Dalam rangka memperkaya pemahaman pelaku usaha ekspor tentang perhitungan Bea Keluar, Bea Cukai Tanjung Emas selenggarakan Focus Group Discussion dengan tema “Pengenaan Bea Keluar”, Selasa(17/10/23). Bertempat di Ruang Pendidikan Bea Cukai Tanjung Emas, kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Bea Cukai Tanjung Emas selenggarakan Focus Group Discussion dengan tema “Pengenaan Bea Keluar”, Selasa(17/10/23). (IST)
Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Tanjung Emas, Khanan mengungkapkan diselenggarakannya forum diskusi kali ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam hal perhitungan dan pengenaan bea keluar. “Forum diskusi seperti ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan memetakan dan menyelesaikan kendala yang terjadi sehingga dapat meningkatkan efisiensi proses bisnis ekspor di Pelabuhan Tanjung Emas” ucap Khanan.
Bea Cukai Tanjung Emas selenggarakan Focus Group Discussion dengan tema “Pengenaan Bea Keluar”, Selasa(17/10/23). (IST)
“Bea Cukai Tanjung Emas selalu membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada seluruh pelaku usaha baik impor maupun ekspor. Diharapkan dengan komunikasi yang terjalin dengan baik akan dapat membantu pelaku usaha”, tutup Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Achmad Abdul Mufid. Usaha ekspor produk kehutanan yang berupa veneer, S4S, dan E2E memiliki tantangan tersendiri terutama pada perijinan, pemeriksaan fisik, dan perhitungan Bea Keluarnya jika dibandingkan dengan ekspor produk kehutanan berupa barang jadi/siap pakai. Namun, Bea dan Cukai Tanjung Emas akan selalu siap dan senantiasa memberikan dukungan serta pendampingan bagi pelaku ekspor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.