Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

SOSOK AW, Penipu Loker ke Jepang yang Dibebaskan Melalui RJ, Punya Ibu Sakit Diabetes dan Katarak

Tersangka penipuan lowongan kerja (Loker) di Jepang, AW dibebaskan oleh Kejari Semarang, Selasa (24/10/2023).

Ist/Dok Kejari Semarang
AW, tersangka penipuan lowongan kerja di Jepang dibebaskan oleh Kejari Semarang, Selasa (24/10/2023). AW dibebaskan melalui mekanisme restoratif justice 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-Tersangka penipuan lowongan kerja (Loker) di Jepang, AW dibebaskan oleh Kejari Semarang, Selasa (24/10/2023).

AW dibebaskan karena sudah ada perdamaian dengan korban.

AW memiliki ibu yang kondisinya sakit karena menderita diabetes dan katarak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Agung Mardiwibowo mengatakan pelaku dibebaskan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Hal itu karena sudah ada kesepakatan perdamaian dengan korban, yaitu Aris Gunawan.

"Kami lakukan penghentian penuntutan tanpa harus sampai ke pengadilan karena sudah ada perdamaian yang merupakan syarat dari RJ," jelasnya, Selasa (24/10/2024).

Baca juga: Emak-emak Ribut Cakar-cakaran hingga Saling Lapor Polisi, Kini Berakhir Restorative Justice

Baca juga: Ibu Hamil Curi Handphone di Laweyan Karena Masalah Ekonomi, Diselesaikan dengan Restorative Justice

Baca juga: Daud Rismawan, Pencuri Motor Tetangga Kini Bisa Bebas Usai Menempuh Restorative Justice di Semarang

 Diketahui, AW menipu korban melalui lowongan kerja berbayar. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.

AW disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.  

Menurut Agung Mardiwibowo, ada pertimbangan lain tersangka dibebaskan yaitu tersangka mengembalikan uang korban sebesar Rp 25 juta. 

"Pertimbangan lainnya berdasarkan masukan dari masyarakat dan tokoh agama di sekitar tempat tinggal," tuturnya.

Agung menuturkan AW  melakukan penipuan lowongan kerja di Jepang karena ingin membantu pengobatan ibunya yang menderita diabetes dan katarak.

Keseharian AW membantu orang tuanya mengantarkan jajanan kue ke warung-warung.

"Lalu muncul ide agar mendapatkan uang cepat," ujarnya.

Dikatakannya, beberapa tahun lalu AW pernah bekerja sebagai buruh di Jepang.

Tersangka tiba-tiba terbesit pikiran untuk membuat unggahan di Facebook terkait lowongan pekerjaan di Jepang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved