Mata Lokal Memilih
Benarkah Mengajak Orang untuk Golput Bisa Terancam Pidana? Ini Penjelasan Pakar Hukum UMS
Mengajak oranglain untuk golput bisa terancam pidana dan denda. Hal itu tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
TRIBUNJATENG.COM - Mengajak oranglain untuk golput bisa terancam pidana dan denda.
Hal itu tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Menjelang pemilu, masyarakat Indonesia selaku pemilik suara tentu tidak asing dengan istilah golput.
Golongan putih atau golput merupakan istilah bagi seseorang yang terdaftar sebagai pemilih di pemilu, namun memutuskan untuk tidak menggunakan haknya.
Baca juga: Cerita Hilmi, Pemilih Pemula Dari MAPK MAN 1 Surakarta Tak Akan Golput Saat Pemilu 2024
Baca juga: TP-PKK Kudus Siap Ajak Pemilih Pemula dan Perempuan Agar Tidak Golput
Tidak hanya memutuskan untuk golput, ada juga kemungkinan seseorang mengajak pemilih lain supaya tidak memilih di pemilu.
Lalu, adakah sanksi bagi orang yang mengajak orang lain untuk golput?
Sanksi bagi orang yang mengajak golput pada hari-h
Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan mengatakan, ada sanksi bagi orang yang mengajak golput saat pemilu.
"Memang ada larangan mengajak atau kampanye untuk golput atau tidak menggunakan hak pilih," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (23/10/2023).
Menurut Iksan, larangan tersebut terdapat dalam Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal itu berbunyi "setiap orang yang dengan sensaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta".
Larangan tersebut, kata Iksan, dikhususkan bagi pihak yang sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain supaya orang tidak menggunakan hak pilihnya.
Aturan tersebut juga melarang pihak lain mengatur orang yang dipilih oleh pemilik hak suara saat pemilu.
"Ancaman pidananya penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta," ujar Iksan.
Menurutnya, larangan dalam Pasal 523 ayat (3) tidak berlaku bagi orang yang mengajak golput pada hari-hari sebelum pemungutan suara.
Bawaslu Kabupaten Tegal Catat Sejumlah Peristiwa Selama Proses Pilkada 2024 |
![]() |
---|
3 Siswa TK di Rembang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Orangtua Beda Pilihan Bupati Dengan Yayasan |
![]() |
---|
Respati-Astrid di Bawah Paslon Nomor Urut 1 Hasil Survei Litbang Kompas, Jokowi: Nggak Papa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tegal Gelar Lomba Selfie Pilkada di TPS, Hadiah Total Jutaan Rupiah, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pejabat Daerah, TNI, Polri Tidak Netral Terancam Pidana, DPC PDIP Banyumas: Rekam Simpan Viralkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.