Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

Benarkah Mengajak Orang untuk Golput Bisa Terancam Pidana? Ini Penjelasan Pakar Hukum UMS

Mengajak oranglain untuk golput bisa terancam pidana dan denda. Hal itu tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Suasana proses pemungutan suara di Technopark Ganesha Sukowati Sragen, Rabu (9/12/2020) 

Misalnya, sebelum atau saat masa kampanye.

Ancaman pidana bagi yang menghalangi pemilu

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Afifudin mengatakan, ada ancaman pidana bagi orang yang mendorong pemilik hak suara untuk tidak memilih saat pemilu.

"Pasal 515 (UU Pemilu) itu jelas disebutkan, setiap orang yang dengan cara apapun menghalangi pemilih, penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 36 juta," ujar Afifudin, diberitakan Kompas.com, Kamis (28/3/2019).

Pasal 515 UU Pemilu berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta".

"setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta".

Berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas, seseorang yang mengajak orang lain untuk golput saat pemilu akan mendapatkan sanksi berupa penjara tiga atau empat tahun dan denda maksimal Rp 36 juta atau Rp 48 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengajak Golput Saat Pemilu Bisa Dipidana? "

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved