Berita Kriminal
Identitas 22 Anggota Gangster Yang Bikin Resah Warga Semarang, Ternyata Berusia di Bawah Umur
Polrestabes Semarang menangkap 22 anggota gangster selepas melakukan operasi besar-besaran dalam menggulung komplotan tersebut pada Minggu (22/10).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap 22 anggota gangster selepas melakukan operasi besar-besaran dalam menggulung komplotan tersebut pada Minggu (22/10/2023) dini hari.
Puluhan anggota gangster yang masih berusia di bawah umur ini ditangkap di tiga lokasi berbeda dengan barang bukti belasan senjata tajam berupa pedang.
Ketiga lokasi penangkapan meliputi Cilosari, Kecamatan Semarang Timur dengan menangkap empat orang tersangka.
Baca juga: Puluhan Remaja Gangster di Kota Semarang Hendak Tawuran Ditangkap, Pedang hingga Celurit Disita
Lokasi berikutnya di Jalan Tambak Dalam Raya, Gayamsari dengan menangkap sembilan orang.
Tempat ketiga, sembilan orang ditangkap di Jalan Suratmo, Kalibanteng, Semarang Barat.
"Kami menangkap para anggota gangster ini berawal dari laporan masyarakat ke aplikasi Libas," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023).
Para anggota gangster tersebut ditangkap saat sedang maupun hendak tawuran.
Penangkapan dilakukan lantaran menganggu ketertiban masyarakat.
"Mereka motifnya janjian dulu di media sosial baru tawuran, sengaja dilakukan untuk menunjukkan eksistensi gangster mereka supaya dianggap yang paling hebat," ucapnya.
Tak hanya sampai di situ, pihaknya masih terus melakukan patroli untuk memburu para anggota gangster yang masih keluyuran lantaran belum tertangkap.
Patroli dilakukan oleh tim gabungan baik Tim Elang Hebat Semarang, tim Reskrim Polsek dan lainnya.
"Kami sudah ada daftar para gangster yang belum ketangkap, ada belasan, nanti kita cari, masih DPO," katanya.
Para gangster yang tertangkap ini rencananya bakal diproses hukum dengan jeratan pasal darurat lantaran membawa senjata tajam dan meresahkan masyarakat.
"Ancaman hukuman sampai 10 tahun," bebernya.
Sementara, Orangtua dari anggota gangster yang tertangkap, Dewi mengatakan, merasa mengerikan ketika mendengar pernyataan dari polisi bahwa anaknya adalah anggota gangster.
Jaksa Kejati Jateng Incar Siapa Saja yang Ikut Pengadaan Fiktif Biji Kakao UGM & PT Pagilaran Batang |
![]() |
---|
Inilah Tampang Mbah Jo Kakek 82 Tahun di Blora 3 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur: Saya Menyesal |
![]() |
---|
Sosok Dony Kurniawan Ojol Semarang Nyambi Bandar Sabu, Stok 5 Kg Sudah Terjual 2 Kg Lebih |
![]() |
---|
Karyawan Warung Lamongan Pedurungan Tewas Dikeroyok Kreak Semarang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka |
![]() |
---|
Beginilah Modus Pendeta Cabul Semarang Adi Suprobo, Pembersihan Diri di Kamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.