Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Bandar Arisan Japo Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang

Bandar arisan jatuh tempo (Japo) Yudhian Prasetya Mukti divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

zoom-inlihat foto Bandar Arisan Japo Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Member arisan Japo kirim karangan bunga untuk terdakwa di Pengadilan Negeri Semarang beberapa waktu lalu. Karangan bunga itu  bertuliskan dukungan untuk terdakwa

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Bandar arisan jatuh tempo (Japo) Yudhian Prasetya Mukti divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Sidang pembacaan vonis dipimpin ketua majelis hakim Setyo Yoga Siswantoro.

Juru bicara pengadilan negeri Semarang, Aris Bawono Langgeng mengatakan pada putusan menyebut perbuatan terdakwa terbukti bersalah namun tidak masuk dalam ranah pidana.

Terdakwa dilepaskan dan tidak mendapat hukuman.

"Sudah diputus, vonisnya lepas. Perbuatan terdakwa terbukti tetapi tidak masuk dalam ranah hukum pidana," ujarnya Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Terdakwa Arisan Japo Minta Dibebaskan  

Baca juga: Admin Arisan Japo Yudhian Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, JPU: Tidak Ada Hal Yang Meringankan Terdakwa

Baca juga: Member Japo Minta ASN Pemprov Jateng Dilepas, Padahal Utang Arisan Online Belum Lunas, Kok Bisa?

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Wahyu Rudy Hindarto menyatakan sepakat atas putusan hakim.

Berdasarkan fakta persidangan kliennya yang merupakan  Aparatur Sipil Negara (ASN)  tidak terbukti membawa lari uang member arisan japo.

Bahkan kliennya beritikad baik menggunakan uang pribadi untuk menutup kerugian member.

"Terdakwa bukanlah orang yang bertanggungjawab mengganti kerugian korban. Seharusnya secara de facto  yang mengganti kerugian korban adalah membawa lari uang itulah yaitu member atas," jelasnya.

Ia meminta segera setelah salinan putusan segera diterima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulu Semarang. Dirinya mendesak kliennya harus segera dikeluarkan dari tahanan. 

"Harus segera dikeluarkan, kalau tidak dasar penahanannya apa nanti jadi pelanggaran hak asasi manusia," imbuhnya.

Terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama menyatakan langsung mengajukan kasasi. Pihaknya merasa pembuktian pada kasus itu sudah cukup dan terbukti .

"Jika majelis punya pertimbangan lain ya kami tidak memaksakan. Kami menghormati putusan tersebut. Dan untuk menyikapinya kami ajukan kasasi," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved