Hukum dan Kriminal
Bandar Arisan Japo Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang
Bandar arisan jatuh tempo (Japo) Yudhian Prasetya Mukti divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Bandar arisan jatuh tempo (Japo) Yudhian Prasetya Mukti divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Sidang pembacaan vonis dipimpin ketua majelis hakim Setyo Yoga Siswantoro.
Juru bicara pengadilan negeri Semarang, Aris Bawono Langgeng mengatakan pada putusan menyebut perbuatan terdakwa terbukti bersalah namun tidak masuk dalam ranah pidana.
Terdakwa dilepaskan dan tidak mendapat hukuman.
"Sudah diputus, vonisnya lepas. Perbuatan terdakwa terbukti tetapi tidak masuk dalam ranah hukum pidana," ujarnya Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Terdakwa Arisan Japo Minta Dibebaskan
Baca juga: Admin Arisan Japo Yudhian Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, JPU: Tidak Ada Hal Yang Meringankan Terdakwa
Baca juga: Member Japo Minta ASN Pemprov Jateng Dilepas, Padahal Utang Arisan Online Belum Lunas, Kok Bisa?
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Wahyu Rudy Hindarto menyatakan sepakat atas putusan hakim.
Berdasarkan fakta persidangan kliennya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terbukti membawa lari uang member arisan japo.
Bahkan kliennya beritikad baik menggunakan uang pribadi untuk menutup kerugian member.
"Terdakwa bukanlah orang yang bertanggungjawab mengganti kerugian korban. Seharusnya secara de facto yang mengganti kerugian korban adalah membawa lari uang itulah yaitu member atas," jelasnya.
Ia meminta segera setelah salinan putusan segera diterima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulu Semarang. Dirinya mendesak kliennya harus segera dikeluarkan dari tahanan.
"Harus segera dikeluarkan, kalau tidak dasar penahanannya apa nanti jadi pelanggaran hak asasi manusia," imbuhnya.
Terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama menyatakan langsung mengajukan kasasi. Pihaknya merasa pembuktian pada kasus itu sudah cukup dan terbukti .
"Jika majelis punya pertimbangan lain ya kami tidak memaksakan. Kami menghormati putusan tersebut. Dan untuk menyikapinya kami ajukan kasasi," tandasnya.
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.