Hukum dan Kriminal
Admin Arisan Japo Yudhian Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, JPU: Tidak Ada Hal Yang Meringankan Terdakwa
Admin arisan sistem Jatuh Tempo (Japo) Yudhian Prasetyamukti jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (10/10/2023).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Admin arisan sistem Jatuh Tempo (Japo) Yudhian Prasetyamukti jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (10/10/2023).
Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Bagus Suseno menuntut Yudhian dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Perbuatan terdakwa juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara," tuturnya.
Baca juga: FAKTA Penyebab Macetnya Arisan Japo, Terungkap di Persidangan PN Semarang
Baca juga: Yudhian Terdakwa Arisan Japo Minta Laporan Polisi Dilayangkan Terhadap 2 Pelaku Utama Dapat Diproses
Baca juga: Member Arisan Japo Kirim Karangan Bunga di Pengadilan Negeri Semarang
Adapun pertimbangan jaksa menjatuhi tuntutan yakni hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Kemudian terdakwa berbelit-belit di depan persidangan.
Selain itu terdakwa juga sudah menikmati hasil dari Arisan Japo.
Terdakwa juga Ttdak ada itikad baik kepada saksi Hastuti Asril, Wulansari, dan Natalia, korban yang melaporkan perkara itu ke Polrestabes Semarang.
Kecuali Sri Dewi Lestari korban yang melaporkan terdakwa ke Polda Jateng telah diselesaikan melalui forum restorative justice.
Kerugian yang dialami saksi Hastuti Asril, Wulansari, dan Natalia ditaksir Rp 2,8 miliar.
Terakhir pertimbangan yang memberatkan tidak ada penyesalan dalam diri terdakwa karena merasa tidak bersalah.
"Tidak ada hal yang meringankan dalam diri terdakwa kecuali belum pernah dihukum," tuturnya.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Wahyu Rudy Indarto menuturkan akan membuat pembelaan seiring tuntutan jaksa. Pihaknya akan membuktikan tuntutan jaksa tidak benar.
"Dalam pledoi kami akan buktikan semua. Dakwaan dan tuntutan jaksa itu tidak benar. Kami akan menunjukkan fakta-fakta yang sebenarnya," ujarnya.
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.