Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Admin Arisan Japo Yudhian Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, JPU: Tidak Ada Hal Yang Meringankan Terdakwa

Admin arisan sistem Jatuh Tempo (Japo) Yudhian Prasetyamukti jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (10/10/2023).

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Peserta arisan Japo berikan pernyataan ke awak media usai jalani proses mediasi di Pengadilan Negeri Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Admin arisan sistem Jatuh Tempo (Japo) Yudhian Prasetyamukti jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (10/10/2023).

Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Bagus Suseno menuntut Yudhian dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Perbuatan terdakwa juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama  tiga tahun enam bulan penjara," tuturnya.

Baca juga: FAKTA Penyebab Macetnya Arisan Japo, Terungkap di Persidangan PN Semarang

Baca juga: Yudhian Terdakwa Arisan Japo Minta Laporan Polisi Dilayangkan Terhadap 2 Pelaku Utama Dapat Diproses

Baca juga: Member Arisan Japo Kirim Karangan Bunga di Pengadilan Negeri Semarang

Adapun pertimbangan jaksa menjatuhi tuntutan yakni hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Kemudian terdakwa berbelit-belit di depan persidangan.

Selain itu terdakwa juga sudah menikmati hasil dari Arisan Japo

Terdakwa juga Ttdak ada itikad baik kepada saksi Hastuti Asril, Wulansari, dan Natalia, korban yang melaporkan perkara itu ke Polrestabes Semarang.

Kecuali Sri Dewi Lestari korban yang melaporkan terdakwa ke Polda Jateng telah diselesaikan melalui forum restorative justice.

Kerugian yang dialami saksi Hastuti Asril, Wulansari, dan Natalia ditaksir Rp 2,8 miliar.

Terakhir pertimbangan yang memberatkan tidak ada penyesalan dalam diri terdakwa karena merasa tidak bersalah.

"Tidak ada hal yang meringankan dalam diri terdakwa kecuali belum pernah dihukum," tuturnya.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Wahyu Rudy Indarto menuturkan  akan membuat pembelaan seiring tuntutan jaksa. Pihaknya akan membuktikan tuntutan jaksa tidak benar.

"Dalam pledoi kami akan buktikan semua. Dakwaan dan tuntutan jaksa itu tidak benar. Kami akan menunjukkan fakta-fakta yang sebenarnya," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved