Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Tersangka Pengeroyokan di Mayong Jepara Bertambah

Sat Reskrim Polres Jepara kembali menangkap tersangka yang terlibat main hakim sendiri hingga membuat seorang warga Desa Banjaran, Bangsri tewas.

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
Proses pembongkaran makam warga Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, beberapa waktu yang menjadi korban pengeroyokan di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong. 

Muhammar Ahlunnuza itu mengalami luka parah dan tak sadarkan diri.

Anggota Polsek Mayong yang datang ke lokasi kemudian membawanya ke PKU Muhammadiyah Mayong. Namun siang harinya, korban dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah pria asal Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara di makamkan di desanya, TPU Mbah Kasak.

Pembongkaran ini bertujuan untuk mengotopsi jasad korban. Hal ini untuk memastikan penyebab kematian pemuda berusia 18 tahun itu.

Autopsi ini dipimpin langsung oleh Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Sumy Hastry Purwanti yang dibantu dokter forensik Rumah Sakit Universitaa Diponegoro.

Proses autopsi ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan selesai sekira dua jam kemudian.

Kepada awak media, Hastry menyampaikan kondisi jasad korban masih utuh. Hal ini karena didukung alam yang baik, di antaranya tanah di TPU kering. 

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukan bekas kekerasan benda tumpul di tubuh korban.

"Yang jelas di bagian dada dan kepala," kata Kombes Hastry usai melakukan autopsi di lokasi, Senin (23/10/2023).

Tak hanya itu, bekas kekerasan juga terdapat di bagian tubuh lain yang ia sebutkan jadi. Pemeriksaan ini menguatkan dugaan korban meninggal akibat dianiaya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan pihaknya telah menangkan satu tersangka yang turut menganaiaya korban.

"Yang kami tahan inisialnya SL (37)," ujarnya.

Kini pihaknya masih mengejar pelaku lain. Pasalnya, penghakiman massa tidak mungkin dilakukan sendiri. Pihaknya telah mengantongi identitas dua tersangka lain.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved