Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Nasib Nasabah Bank Pelat Merah Harus Tanggung Pajak Rp 3 Miliar, Gara-gara Ulah Oknum Pegawai Bank

Nasib malang dialami seorang perempuan berinisial WW, warga Kota Semarang harus menanggung pajak Rp 3 miliar dari transaksi yang tidak diketahui. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio (baju biru) dan Kabid Humas Polrestabes Semarang Kombes Satake Bayu saat menunjukkan barang bukti dari kasus penyalahgunaan data pribadi yang diotaki tersangka berinisial SAN (31). Ia ditangkap polisi selepas beberapa kali kabur ke berbagai daerah di Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Nasib malang dialami seorang perempuan berinisial WW, warga Kota Semarang

Ia terpaksa menanggung pajak sebesar Rp 3 miliar akibat data pribadinya berupa E-KTP dicatut pegawai bank pelat merah

Kasus ini terbongkar selepas Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan menangkap empat orang tersangka.

Baca juga: Jelang Pemilu, Pemprov Jateng Genjot Perekaman e-KTP untuk Pemilih Pemula

Empat tersangka berinisial SAN, DY, YS, dan SL.

Keempatnya merupakan warga Kota Semarang.

SAN dan DY berstatus mantan pegawai bank pelat merah tersebut sebagai ahli IT.

Mereka berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Dua tersangka lainnya, YS dan SL merupakan pengusaha.

Mereka merupakan penerima data dan mesin EDC dari dua tersangka tersebut.

Dua tersangka ini bertugas melakukan  transaksi kartu kredit dan debit.

Imbas dari penggunaan data pribadi tersebut, korban harus menanggung kerugian sebesar Rp 3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.

"Saya kerja di bagian IT selama tujuh tahun, saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu, uang yang saya peroleh  Rp 250 per mesin EDC yang berhasil di setujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).

Korban mengadu kepada  polisi selepas mendapatkan tagihan pajak bernilai miliaran pada Oktober 2022. 

Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.

"Tiga tersangka berinisial YS, DY dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023. SAN rencana minggu ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio. 

Ia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik, lalu membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.

Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.

Baca juga: Nasib Penumpang Pajero Membanting Mesin EDC di SPBU Purbalingga, Terungkap Ternyata Bukan Mobilnya

Pada akhirnya korban mendapat tagihan bernilai miliaran.

"Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp3 miliar," tuturnya.

Empat pelaku akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved