Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

320 Ribu Butir Narkoba Golongan 1 Diamankan dari Tangan Dua Bandar Narkoba di Cilacap

Satnarkoba Polresta Cilacap berhasil meringkus dua orang bandar narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Cilacap.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Pingky Setiyo Anggraeni
Kedua tersangka bandar narkoba yang dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus Narkoba di Mapolresta Cilacap, Selasa (31/10). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Satnarkoba Polresta Cilacap berhasil meringkus dua orang bandar narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Cilacap.


Dia adalah HS (33) dan AH (37) yang diketahui tinggal di wilayah Kecamatan Kroya.


Kedua tersangka bandar narkoba itu dibekuk jajaran Satnarkoba Polresta Cilacap beserta barang bukti 320 ribu butir obat golongan 1.


Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut, upaya penggagalan peredaran obat terlarang itu dilakukan pihaknya bersama Bea Cukai Cilacap.


"Dari hasil operasi yang kita laksanakan kita bisa mengamankan barang bukti 320 ribu pil yang masuk golongan 1 narkotika.

2 tersangka juga sudah kita amankan," katanya kepada Tribunbanyumas.com


Dijelaskan Fannky, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan di dua TKP yang berbeda.


Pada 19 Oktober 2023, polisi mengamankan 120 ribu butir obat siap pakai di dusun Bayeman Kidul, Desa Gentasari, Kroya. 


Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan 6 buah kardus dengan masing-masing kardus berisi 20 ribu butir obat.


Kemudian di tanggal 24 Oktober 2023, polisi bersama Bea Cukai mengamankan 200 ribu butir obat berbahaya dari gudang ekspedisi di Jalan Gatot Subroto, Cilacap.


Ada 5 kardus yang diamankan petugas yang masing-masing berisi 4000 pil berwarna putih.


"Modus peredarannya melaui ekspedisi atau jasa kiriman, oleh karena itu kami bekerjasama dengan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan," ungkap Fannky.


Sementara itu berdasarkan hasil penelusuran petugas, diduga obat berbahaya yang berhasil diamankan berasal dari Surabaya.


Obat terlarang itu diedarkan di Cilacap dengan sasaran anak muda dan juga pelajar, trutama mereka remaja yang duduk di bangku SMP dan SMA.


Hingga saat ini polisi masih terus berusaha untuk mengembangkan kasus tersebut untuk nantinya mengungkap jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved