Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

320 Ribu Butir Narkoba Golongan 1 Diamankan dari Tangan Dua Bandar Narkoba di Cilacap

Satnarkoba Polresta Cilacap berhasil meringkus dua orang bandar narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Cilacap.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Pingky Setiyo Anggraeni
Kedua tersangka bandar narkoba yang dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus Narkoba di Mapolresta Cilacap, Selasa (31/10). 


"Untuk nilai obat sendiri berkisar Rp800 juta sampai Rp1 miliar.

Jangan dilihat dari nominalmya, tapi efek yang dihasilkan dari 320 ribu butir ini terhadap 150 ribu pengguna," kata Fannky.


Sementara uitu tersangka AH mengaku bahwa barang yang disita dari tangannya merupakan kiriman dari Banjarmasin.


Ia menuturkan bahwa dirinya hanya kedapatan menyimpan dan sama sekali belum mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Cilacap. 


Atas perbuatannya itu kedua tersangka kini diancam pasal 114 KUHP tentang narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved