Berita Cilacap
320 Ribu Butir Narkoba Golongan 1 Diamankan dari Tangan Dua Bandar Narkoba di Cilacap
Satnarkoba Polresta Cilacap berhasil meringkus dua orang bandar narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Pingky Setiyo Anggraeni
Kedua tersangka bandar narkoba yang dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus Narkoba di Mapolresta Cilacap, Selasa (31/10).
"Untuk nilai obat sendiri berkisar Rp800 juta sampai Rp1 miliar.
Jangan dilihat dari nominalmya, tapi efek yang dihasilkan dari 320 ribu butir ini terhadap 150 ribu pengguna," kata Fannky.
Sementara uitu tersangka AH mengaku bahwa barang yang disita dari tangannya merupakan kiriman dari Banjarmasin.
Ia menuturkan bahwa dirinya hanya kedapatan menyimpan dan sama sekali belum mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatannya itu kedua tersangka kini diancam pasal 114 KUHP tentang narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.
Berita Terkait:#Berita Cilacap
| Tumbuhkan Kepekaan Kemanusiaan, MI Al Muttaqin Cilacap Kenalkan Sosok Pahlawan Lewat Seni Grafis |
|
|---|
| Cilacap Krisis Sampah: Armada Terbatas, 700 Ton Sampah Per Hari Belum Terangkut |
|
|---|
| Banjir Rob Rendam Enam Dusun di Kampunglaut, BPBD Cilacap Imbau Warga Tetap Siaga |
|
|---|
| BP Tapera dan BNI Sosialisasikan KPR Subsidi, Cicilan Hanya Rp1,1 Juta Per Bulan |
|
|---|
| Cegah PMK, Vaksinasi Hewan di Cilacap Capai 91 Persen Sepanjang 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kedua-tersangka-bandar-narkoba-yang-dihadirkan-dalam-konferen.jpg)