Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswa SMP Cilacap Dibully

Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying Divonis Hukuman Penjara: MK 2 Tahun dan WS 6 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang viral.

istimewa
Pelaku perundungan sekaligus penganiayaan siswa SMPN 2 Cimanggu Kabupaten Cilacap melakukan selebrasi seusai memukuli korban. Polisi mengungkap pemicu perundungan siswa SMPN di Cilacap akibat klaim korban masuk gengster tanpa persetujuan pelaku. 

"Dari kesaksian saat jalannya sidang semuanya membantu pembuktian dan tidak ada keterangan yang berubah," ungkap Yazid.

Yazid menambahkan bahwa kedua terdakwa sejak awal persidangan sudah menyesali perbuatannya dan sempat meminta maaf kepada korban dan keluarganya. 

Namun rupanya permintaan maaf itu tak cukup, kedua terdakwa tetap harus membayar apa yang telah dilakukannya beberapa waktu lalu. (pnk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved