Siswa SMP Cilacap Dibully
Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying Divonis Hukuman Penjara: MK 2 Tahun dan WS 6 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang viral.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Pelaku perundungan sekaligus penganiayaan siswa SMPN 2 Cimanggu Kabupaten Cilacap melakukan selebrasi seusai memukuli korban. Polisi mengungkap pemicu perundungan siswa SMPN di Cilacap akibat klaim korban masuk gengster tanpa persetujuan pelaku.
"Dari kesaksian saat jalannya sidang semuanya membantu pembuktian dan tidak ada keterangan yang berubah," ungkap Yazid.
Yazid menambahkan bahwa kedua terdakwa sejak awal persidangan sudah menyesali perbuatannya dan sempat meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Namun rupanya permintaan maaf itu tak cukup, kedua terdakwa tetap harus membayar apa yang telah dilakukannya beberapa waktu lalu. (pnk)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Siswa SMP Cilacap Dibully
Korban Bullying SMP CIlacap Boleh Pulang, Kondisi Sudah Sehat |
![]() |
---|
Pemkab Cilacap Sediakan Psikolog, Kembalikan Psikis Korban Perundungan Ketua Geng Basis |
![]() |
---|
Dua Tersangka Perundungan Siswa SMP Cilacap Segera Diadili, Jaksa Penuntut Umum Sudah Dipilih |
![]() |
---|
Polisi Sebut Ada Peluang Muncul Tersangka Baru Perundungan Siswa SMP Cilacap |
![]() |
---|
Dua Tersangka Perundungan Siswa SMP Cilacap Belum Dikeluarkan Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.