Pembunuhan Subang
Polda Jabar Curigai Perwira Polisi Saat Olah TKP Pertama Kasus Pembunuhan Subang 2 Tahun Lalu
Polda Jabar melakukan inspeksi di empat kediaman guna mencari barang bukti dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
TRIBUNJATENG.COM - Polda Jabar melakukan inspeksi di empat kediaman guna mencari barang bukti dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada Selasa (31 Oktober 2023).
Kediaman yang diinspeksi melibatkan Yoris, Mulyana (saudara Yosep), seorang anggota bantuan polisi (banpol), dan seorang perwira polisi.
Anggota banpol dan seorang perwira polisi ikut berpartisipasi dalam membersihkan tempat kejadian perkara yang terjadi dua tahun lalu.

Kombes Pol Surawan, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, menjelaskan bahwa inspeksi tersebut dilaksanakan guna mencari barang-barang yang terkait dengan kasus pembunuhan tersebut.
Dalam inspeksi ini, sejumlah barang telah diamankan, termasuk ponsel, kartu memori, laptop, stik golf, dan golok.
Barang-barang ini akan diperiksa lebih lanjut, termasuk uji swab ulang jika terdapat DNA korban di sana.
Kombes Pol Surawan juga menjelaskan bahwa empat individu yang kediamannya diinspeksi sebelumnya telah berada di lokasi kejadian pembunuhan pada tanggal 18 Agustus 2021.
Mereka telah diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi dan mengambil barang-barang di sana, termasuk mobil.
Selain melakukan inspeksi, Polda Jabar juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota banpol dan oknum perwira polisi yang turut hadir di tempat kejadian perkara.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan keterangan yang lebih pasti mengenai siapa yang memberikan perintah dan apa tujuan utamanya.
Kedua individu tersebut saat ini berstatus sebagai saksi, dan petugas masih terus menyelidiki keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Semua informasi ini bertujuan untuk memperjelas situasi dan perkembangan kasus lebih lanjut.
Pra-Rekonstruksi
Danu dan Yoris telah diminta untuk mengikuti proses pra rekonstruksi dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada Selasa (31 Oktober 2023).
Pra rekonstruksi ini dilaksanakan di rumah korban, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) dari kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun yang lalu.
Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa ini merupakan pra rekonstruksi pertama yang telah direncanakan oleh penyidik Polda Jabar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.