Pembunuhan Subang
Polda Jabar Curigai Perwira Polisi Saat Olah TKP Pertama Kasus Pembunuhan Subang 2 Tahun Lalu
Polda Jabar melakukan inspeksi di empat kediaman guna mencari barang bukti dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Tersangka Danu dihadirkan dalam proses ini untuk membuktikan kesaksiannya mengenai kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
"Pra rekonstruksi pertama ini sesuai dengan kesaksian Danu, dan fokusnya adalah di dalam rumah tempat para tersangka melakukan tindakan kejam terhadap ibu dan anak tersebut," ujar Kombes Pol Surawan.
Sementara Yoris, yang berstatus sebagai saksi, dihadirkan untuk menunjukkan posisi beberapa perabotan rumah sebelum terjadinya kasus pembunuhan.
"Yoris hanya diminta untuk menunjukkan posisi beberapa perabotan rumah tangga, seperti tempat tidur ibu dan adiknya, serta perlengkapan rumah tangga lainnya sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi," tambahnya.
Menurut Kombes Pol Surawan, pra rekonstruksi pertama ini masih berfokus di TKP pembunuhan.
Pra rekonstruksi selanjutnya akan dilakukan di warung pecel lele pada Kamis (2 November 2023), di mana Yosep dan Danu sempat bertemu sebelum terjadinya pembunuhan.
Aliran Dana Yayasan
Di sisi lain, Polda Jabar masih tengah mengusut aliran dana yang terkait dengan Yayasan Bina Prestasi Nasional, yang didirikan oleh Yosep.
Yayasan pendidikan ini berlokasi di Subang, Jawa Barat, dan diduga berperan sebagai pemicu dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang juga dikenal sebagai Amel, putri Tuti.
Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Hasil sementara penyelidikan menunjukkan adanya daftar siswa yang mungkin fiktif, dan yayasan ini selama ini menerima aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Anak pertama Yosep dari pernikahan dengan Tuti, yakni Yoris Raja Amanullah, juga diduga terlibar dalam kasus penggelapan dana yayasan.
Ketika terjadi pembunuhan dua tahun yang lalu, Yoris menjabat sebagai ketua yayasan.
Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, menegaskan bahwa kliennya tidak mengambil keuntungan dari harta milik kedua korban pembunuhan.
Sebaliknya, Yoris menguasai rumah yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan.
"Tempat itu (rumah Tuti dan Amalia) saat ini diklaim oleh Yoris dan dikuasai olehnya. Sebulan yang lalu, saya dan Pak Yosep mencoba masuk ke sana setelah kami mengunjungi makam, tapi kami tidak bisa masuk karena kuncinya dipegang oleh Yoris," jelas Rohman Hidayat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.