Berita Demak
Rehabilitasi Ditolak! Siswa Bacok Guru di Demak Resmi Ditahan, JPU Ungkap Alasan Hakim
Majelis Hakim persidangan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak menolak rehabilitasi yang diajukan oleh Penasehat Hukum.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Majelis Hakim persidangan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak menolak rehabilitasi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) Pelaku MAR siswa bacok guru di sekolahan Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.
Demikian yang disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan seusai mengikuti sidang putusan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Rabu (1/11/2023).
Diketahui bahwa Penasihan Hukum (PH) MAR siswa bacok guru Madrasah Aliyah di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak meminta ke Majelis Hakim untuk tidak dilakukan penahanan, namun fokus pada Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) di Magelang.
PH Pelaku, Qonik Hajah Masfuah mengatakan bahwa pihaknya lebih meminta majelis bisa melakukan rehabilitasi kepada pelaku.
"Kami permohonannya tindakan perawatan di Antasena Magelang," kata Qonik kepada Tribunjateng, Selasa (31/10/2023).
Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan menyampaikan permintaan rehabilitasi penasihat hukum anak ditolak oleh hakim, dikarenakan hakim mempunyai alasan lain dan juga mempertimbangkan rekomendasi dari BAPAS.
“ Menenganai permintaan untuk direhabilitasi itu ditolak, kemungkinan hakim punya alasan lain dan mengikuti rekomendasi dari BAPAS karena Bapas dalam hasil penelitiannya anak itu untuk ditempatkan di LPKA karena secara undang-undang SPPA karena memang hakim dalam memutus suatu putusan diharuskan juga mempertimbangkan rekomendasi BAPAS,” terangnya.
Ia menyampaikan bahwa meski anak memiliki kekurangan, tapi bukan berarti itu menghapuskan pidana, karena secara garis besar.
“Karena anak kemarin pas kita tanya masih bisa menjawab baik dan mungkin disana nanti ada petugas sendiri untuk melakukan pembinaan terhadap anak tersebut,”ungkapnya. (Ito)
| Inilah Dua Pilihan Jalur Alternatif Menuju Demak Tanpa Melalui Banjir Sayung |
|
|---|
| Pemkab Demak Musnahkan 1 Juta Lebih Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Total Nyaris Rp 2 M |
|
|---|
| Pemkab Demak Buka Program Magang ke Jepang, 226 Calon Lolos Seleksi |
|
|---|
| Pameran Perumahan Demak 2025 Resmi Dibuka, Pasutri Baru Langsung Pilih Unit |
|
|---|
| Update Kondisi Banjir Demak, Desa Wonorejo Masih Terendam, BPBD: Sudah Kami Pompanisasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.