Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Rehabilitasi Ditolak! Siswa Bacok Guru di Demak Resmi Ditahan, JPU Ungkap Alasan Hakim

Majelis Hakim persidangan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak menolak rehabilitasi yang diajukan oleh Penasehat Hukum.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
JPU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan seusai mengikuti sidang putusan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Rabu (1/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Majelis Hakim persidangan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak menolak rehabilitasi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) Pelaku MAR siswa bacok guru di sekolahan Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.

Demikian yang disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan seusai mengikuti sidang putusan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Rabu (1/11/2023).

Diketahui bahwa Penasihan Hukum (PH) MAR siswa bacok guru Madrasah Aliyah di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak meminta ke Majelis Hakim untuk tidak dilakukan penahanan, namun fokus pada Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) di Magelang.

PH Pelaku, Qonik Hajah Masfuah mengatakan bahwa pihaknya lebih meminta majelis bisa melakukan rehabilitasi kepada pelaku.

"Kami permohonannya tindakan perawatan di Antasena Magelang," kata Qonik kepada Tribunjateng, Selasa (31/10/2023).

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan menyampaikan permintaan rehabilitasi penasihat hukum anak ditolak oleh hakim, dikarenakan hakim mempunyai alasan lain dan juga mempertimbangkan rekomendasi dari BAPAS.

“ Menenganai permintaan untuk direhabilitasi itu ditolak, kemungkinan hakim punya alasan lain dan mengikuti rekomendasi dari BAPAS karena Bapas dalam hasil penelitiannya anak itu untuk ditempatkan di LPKA karena secara undang-undang SPPA karena memang hakim dalam memutus suatu putusan diharuskan juga mempertimbangkan  rekomendasi BAPAS,” terangnya.

Ia menyampaikan bahwa meski anak memiliki kekurangan, tapi bukan berarti itu menghapuskan pidana, karena secara garis besar.

“Karena anak kemarin pas kita tanya masih bisa menjawab baik dan mungkin disana nanti ada petugas sendiri untuk melakukan pembinaan terhadap anak tersebut,”ungkapnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved