Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Sosok Doni, Pak Guru SD Tersangka Pembajak Mobile Banking Lewat File APK

Sososk Doni Antoni telah ditetapkan Polda Sumatera Selatan sebagai pelaku kejahatan phising.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat melakukan gelar perkara kejahatan phissing yang berhasil menguras tabungan milik korban mencapai Rp 1,4 miliar setelah mengirimkan pesan file APK lewat whatsapp, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Sososk Doni Antoni telah ditetapkan Polda Sumatera Selatan sebagai pelaku kejahatan phising.

Kejahatan itu dilakukan dengan cara membajak mobile banking korban lewat file APK.

Doni Antoni (30) dan komplotannya telah menyebabkan korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 Miliar. D

oni diketahui merupakan seorang guru di salah satu sekolah Dasar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Ganjar Tanggapi Pencopotan Balihonya di Bali : Aparatur Semua Harus Netral

Baca juga: Nasib Apes Ratna, Tabungan Rp 1,4 Miliar Ludes Bermula dari Terima Pesan WhatsApp

Baca juga: Kisah Dwi Wibowo, Perajin Asal Salatiga Yang Ekspor Katapel ke Inggris dan Amerika

“Uang hasil kejahatan itu disimpan oleh tersangka, kemudian ditampung ke rekening lagi agar tidak terlacak."

"Peran pelaku Doni adalah menampung uang para korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Selasa (31/10/2023).

Anwar menjelaskan, adapun dua pelaku yang masih buron tersebut bernama Matius dan Bayu.

Mereka merupakan pelaku yang melakukan eksekusi untuk menguras rekening para korban setelah sebelumnya mengirimkan file APK berupa undangan ke pesan whatsapp.

Setelah mendapatkan kode akses mereka lalu mentransfer seluruh tabungan korban ke rekening Doni.

“Pelaku Doni ini mendapatkan keuntungan tiga persen dari hasil menampung kejahatan kelompoknya,” ujar Anwar.

Sementara itu, tersangka Doni mengaku, ia telah menjalankan aksi tersebut sejak satu tahun terakhir.

Para pelaku menurutnya selalu mengirimkan uang dalam jumlah banyak ke-16 rekening yang telah disiapkan.

Kemudian, ia pun mengambil keuntungan dari sejumlah uang yang dikirimkan oleh Matius dan Bayu.

“Uang itu dikirim ke saya kemudian ditarik ke bank karena jumlahnya banyak. Saya ambil jatah 3 persen,”ungkap Doni.

Meski demikian, Doni membantah bahwa 16 rekening yang disita polisi memang sengaja disiapkan untuk menampung uang hasil kejahatan kedua pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved