Berita Kriminal
Sosok Doni, Pak Guru SD Tersangka Pembajak Mobile Banking Lewat File APK
Sososk Doni Antoni telah ditetapkan Polda Sumatera Selatan sebagai pelaku kejahatan phising.
Diberitakan sebelumnya, modus kejahatan phishing di Sumatera Selatan dengan mengirimkan file APK lewat pesan Whatsapp kembali terjadi.
Kali ini, korbannya harus mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar setelah pelaku berhasil mengambil alih mobile banking targetnya.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap Doni Antoni yang tercatat sebagai warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dia adalah satu dari tiga pelaku modus kejahatan phising yang menguras uang milik korban bernama Ratna Aprianingsih warga asal OKU Timur pada Selasa (26/8/2023) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, Ratna yang menjadi korban sempat melaporkan kejadian itu ke Polisi setelah uangnya habis terkuras.
Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap Doni ketika sedang berada di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis (26/10/2023).
Dari tersangka, polisi mengamankan berbagai macam kartu ATM yang digunakannya untuk mencuci uang hasil kejahatan.
“Ada dua pelaku lagi yang ditetapkan DPO. Modus mereka adalah dengan mentransferkan uang korban ke berbagai rekening, dimana ada 16 rekening yang digunakan tersangka,”kata Anwar, Senin (30/10/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku “Phishing” Rp 1,4 Miliar di Sumsel Ternyata Guru dan Agen Brilink"
Tim Gabungan Ini yang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus |
![]() |
---|
Empat Hari Pasca Peristiwa Tragis, Rumah Abu-abu Ika Rahmawati Masih Terpasang Police Line |
![]() |
---|
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.