Berita Regional
Fakta Baru Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan, Tak Bisa Tahan Nafsu Lihat Fitria Keluar Kamar Mandi
Motif di balik mertua bunuh menantu yang tengah hamil di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan akhirnya terungkap
TRIBUNJATENG.COM, PASURUAN - Motif di balik mertua bunuh menantu yang tengah hamil di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan akhirnya terungkap.
Korban Fitria Almuniroh Hafidloh Diana (23) ditemukan suaminya Sueb (31) dalam kondisi bersimbah darah.
Kemudian diketahui kalau pelakunya adalah ayah Sueb sendiri yakni Khoiri alias Satir (53).
Satreskrim Polres Pasuruan terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap motif pembunuhan
Baca juga: Kisah Cinta Fitria dan Sueb, Gelagatnya Aneh Sebelum Dibunuh Mertua, Seolah Sudah Punya Firasat
Baca juga: Viral Video Remaja 16 Tahun Pencari Rumput di Lumajang Dihajar 3 Pria, Dituduh Mencuri Daun Tebu
Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif yang mendasari pembunuhan ini karena tersangka tidak bisa menahan hawa nafsunya.
“Saat kejadian, suami korban ini sedang interview pekerjaan. Di dalam rumah, hanya ada korban dan tersangka,” katanya, Kamis (2/11/2023).
Dia menyebut, dugaan kuat, tersangka ini tidak bisa menahan nafsunya saat melihat menantunya yang sedang hamil 6 bulan keluar dari kamar mandi.
“Dari situlah, tersangka tidak bisa menahan nafsunya melihat tubuh menantunya. Tersangka langsung mendatangi korban di kamarnya,” sambung Wakapolres.
Di dalam kamar, kata Wakapolres, tersangka berusaha memperkosa menantunya itu sendiri.
Pelaku berusaha melakukan pelecehan seksual.
“Upaya tersangka itu ditolak dan dilawan sama korban. Bahkan, korban pun sempat berteriak setelah aksi percobaan pemerkosaan itu,” ujar dia.
Dugaan kuat, tersangka ini panik dan ketakutan melihat menantunya melawan.
Tersangka langsung keluar kamar dengan cepat dan mengambil pisau di dapur.
“Tersangka pun naik pitam dan langsung mengeksekusi korban. Pelaku menggorok leher korban. Sehingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia,” tuturnya.
Disampaikan Wakapolres, tersangka menggorok leher korban yang saat itu sedang istirahat atau tiduran. “Korban tidak sempat melawan,” ungkap dia.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke rumah tetangganya , yakni Bari. Di sana, tersangka bersembunyi di kamar dan dikunci.
“Kami mengenakan tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat,” tutupnya.. ( Surya.co.id )
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Kamsuri Temukan Bayi saat Hendak Berangkat Salat Subuh ke Musala, Awalnya Dikira Kucing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.