READERS NOTE
Public Safety Center dan First Responder Ujung Tombak Pelayanan Kegawatdaruratan Prahospital
Public Safety Center dan First Responder Ujung Tombak Pelayanan Kegawatdaruratan Prahospital, oleh Sumardino, SSt. Mkes
Public Safety Center dan First Responder Ujung Tombak Pelayanan Kegawatdaruratan Prahospital
oleh Sumardino, SSt. Mkes | Dosen Management Bencana dan Gawat Darurat
KEJADIAN kegawatdaruratan dapat terjadi sewaktu-waktu kapan saja dan di mana saja tidak mengenal situasi dan kondisi. Secara umum kegawatdaruratan bisa terjadi akibat adanya bencana, peperangan, kerusuhan kecelakaan dan sebagainya. Semakin sering dan besar skala bencana yang terjadi maka dampak kerugian yang ditimbulkan juga semakin besar dan luas bahkan membutuhkan masa pemulihan yang panjang.
Upaya penurunan risiko bencana telah menjadi salah satu agenda penting dari hampir seluruh negara khususnya negara-negara yang terletak di barisan cincin api dunia (ring of fire). Hal ini penting untuk dilakukan mengingat dampak yang ditimbulkan akibat bencana bisa sangat besar. Salah satu negara yang terletak di barisan cincin api dan sering terdampak akibat bencana adalah Indonesia (Sumardino et al., 2020). Berbagai bencana alam sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Di samping itu kegawatdaruratan yang diakibatkan oleh bencana non alam juga cukup sering terjadi. Mobilitas yang tinggi dan perkembangan teknologi di berbagai dunia industri telah melahirkan berbagai inovasi teknologi yang ditunjukkan dengan berbagai peralatan-peralatan teknologi tinggi untuk memperoleh hasil suatu produksi yang lebih baik, cepat, dan efisien.
Namun pada sisi lain dapat menimbulkan kasus kasus kecelakaan yang hebat. Selain itu masih sering dijumpai berbagai kasus kecelakaan kerja baik sejak masih berada di rumah, di perjalanan maupun di tempat kerja. Banyak faktor yang mungkin berkaitan dengan kecelakaan tersebut. Tidak berhenti di situ bagaimana pertolongan pertama yang dilakukan terhadap korban juga menjadi perhatian tersendiri.
Pembekalan Diri
Kondisi di atas perlu diimbangi dengan penyiapan masyarakat itu sendiri dalam membekali diri terhadap upaya-upaya antisipasi pada pencegahan dan penanganan pertama pada saat terjadi kegawatdaruratan. Faktor kesadaran dan kedisiplinan masyarakat sangat berkontribusi terhadap keberhasilan upaya pencegahan yang bermuara pada penurunan dampak korban atau kerusakan secara ekonomi. Banyak masyarakat yang sangat peduli terhadap pertolongan bila terjadi kegawatdaruratan, sayangnya keterampilan/kompetensi tidak memadai. Pemberian bantuan kepada Penyintas yang salah akan berdampak yang tidak kita inginkan seperti kecacatan yang permanen maupun berakhir dengan kematian.
Kementerian Kesehatan RI, (2016) tentang sistem penanggulangan gawatdarurat terpadu Pasal 1 ayat 2. Pelayanan Gawat Darurat adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh Penyintas/Pasien Gawat Darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan. SPGDT bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan dan mempercepat waktu penanganan (respon time) penyintas / Pasien Gawat Darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Pertolongan Pertama
Baik buruknya penanganan gawat darurat bisa dilihat dari kecepatan respons yang diberikan, yaitu jarak waktu saat terjadi dan datang pertolongan dan kecepatan minta pertolongan dan kecepatan datangnya pertolongan. SPGDT dikelompokkan menjadi SPGDT-S (Sehari-Hari) dan SPGDT-B (Bencana). SPGDT-S adalah rangkaian upaya pelayanan gawat darurat yang saling terkait yang dilaksanakan ditingkat pra rumah sakit - di dalam rumah sakit - antar rumah sakit dan terjalin dalam suatu sistem.
Rangkaian kegiatan SPGDT sehari-hari dapat berupa suatu kegiatan pertolongan yang bersifat darurat oleh masyarakat mulai dari tempat kejadian, dilanjutkan dengan melaporkan ke pelayanan penderita gawat darurat untuk mendapatkan pertolongan medis. Pertolongan di tempat kejadian oleh masyarakat dimulai pada saat menemukan penyintas, memberikan pertolongan pertama, meminta bantuan bahkan sampai membantu pengangkutan penderita untuk pertolongan lanjutan.
SPGDT-B (Bencana) adalah kerja sama antar unit pelayanan Pra Rumah Sakit dan Rumah Sakit dalam bentuk pelayananan gawat darurat terpadu khususnya pada terjadinya penyintas massal memerlukan peningkatan (eskalasi) kegiatan pelayanan sehari-hari.
Call Center 119
Tujuan umum SPGDT-B untuk menyelamatkan penyintas sebanyak banyaknya. Tujuan Khusus SPGDT-B adalah untuk mencegah kematian dan cacat, hingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya, merujuk melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih memadai dan menanggulangi penyintas bencana.
Terdapat suatu inovasi pada pelayanan publik pada kondisi kegawatdaruratan yaitu layanan biasa disebut dengan PSC (Public Safety Center) 119. PSC (Public Safety Center) 119 merupakan amanah dari Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2013, yang seluruh kabupaten/kota di Indonesia harus membentuk PSC. Layanan ini akan terus dikembangkan sampai semua daerah otonom (kab/kota) memiliki PSC sesuai dengan fungsi PSC sebagai pusat koordinasi layanan kegawatdaruratan di suatu daerah. Layanan PSC (Public Safety Center) 119 melayani masyarakat dengan gratis tanpa memungut biaya apapun. Layanan yang diberikan adalah layanan yang termasuk dalam kondisi kegawatdaruratan.
Sistem Komunikasi Gawat Darurat (Kementerian Kesehatan RI, 2016) Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Pasal 9 Masyarakat yang mengetahui dan mengalami kegawatdaruratan medis dapat melaporkan dan/atau meminta bantuan melalui Call Center 119.
Sebagai ujung tombak pengamanan kesiagaan bencana, masyarakat awam dituntut untuk mampu mengambil sikap dan tindakan apabila menemukan kondisi bencana ataupun kondisi kegawatdaruratan. Peran ini biasa disebut sebagai first responder.
Perlu diingat kepada masyarakat yang menggunakan saluran call psc 119 ini merupakan saluran yang penting dan darurat. Saran kepada first responder, setiap warga atau first responder harus menyimpan no. PSC 119 di HP. Gunakan Call 119 yang bertanggung jawab. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.