Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Anggaran Perubahan 2023 Ditolak Pemprov, Pemkab Demak Gunakan Perkada

Pemerintah Kabupaten Demak akan gunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tito Isna
Bupati Demak Eisti'anah saat ditemui di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak akan gunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 Kabupaten Demak di tolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Diketahui bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh keterlambatan pemberian berkas dari Pemkab Demak kepada Pemprov Jawa Tengah.

Bupati Demak, Eisti'anah mengatakan pengunaan Perkada lantaran perubahan tahun ini ditolak oleh Pemerintah Provinsi.

"Karena memang waktu kesepakatan kami, melebihi sehingga kami setelah kami konsultasi ke provinsi perlambatan," kata Bupati Demak Eisti'anah kepada Tribunjateng, Rabu (8/11/2023).

Meskipun tahun ini menggunakan Perkada kata Mba Eisti sapaan akrabnya, semua pekerjaan akan tetap berjalan secara lancar.

"Pada intinya semua bisa dikerjakan.Sudah kami sepakati dan itu yang kami kerjakan," ungkapnya.

Disisi lain, Sekda Demak, Akhmad Sugiharto mengatakan bahwa pengunaan Perkada kali ini tidak akan ada masalah lantaran tidak begitu banyak pergeseran anggaran.

"Di 2023 ini adanya pergeseran lewat perkada," ucap Sekda Demak.

Bagi dia,  dengan Perubahan tahun ini menggunakan Perkada tidak akan menjadi masalah cukup besar.

"Jadi sebetulnya di APBN pun ini tidak harus ada perubahan bahkan di APBN bahkan  hampir tidak pernah ada perubahan, ini kadang kala sudah kulino(terbiasa) sehingga tidak ada perubahan anggaran masyarakat menanyakan, kok tidak . Tetap ada jadi anggaran itu tetap ada," ungkapnya.

Untuk anggaran prioritas kata Sekda Demak, Pemkab Demak telah memikirkan semuanya dan sudah disepakati bersama dari legislatif hingga eksekutif.

"Anggaran prioritas, dilaksanakan tetap di anggarkan. Menggunakan perkada, yang nanti disetujui oleh provinsi dan persetujuan dari pimpinan dewa," ucapnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Tags
Demak
APBD
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved