Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

2 Tersangka Curanmor Komplotan Indramayu yang Meresahkan Ditangkap, Bawa Senpi saat Beraksi

Satreskrim Polres Tegal Kota menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) komplotan dari Indramayu

|
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Satreskrim Polres Tegal Kota menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) komplotan dari Indramayu yang meresahkan masyarakat di Kota Tegal

Mereka bernama Agus Hakim Hakiki (27) dan Alvin Maluvi (21) asal Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. 

Masih ada enam tersangka yang saat ini berstatus DPO, mereka berinisial E, R, A, G, B, dan S. 

Komplotan curanmor dari Indramayu itu, sudah melakukan aksinya di tujuh titik di Kota Tegal.

Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Demak Bacok Pujaan Hati Pakai Kapak

Baca juga: Cerita Mistis Urban Legend KA Harina: Penumpang Wanita Bermuka Rata di Kursi 13D dari Stasiun Tegal

Mereka dalam melancarkan aksinya membawa senjata api jenis FN berisikan peluru kaliber 9 MM dan sebilah pisau sangkur.

Kedua tersangka ditangkap saat sedang melancarkan aksinya di Rumah Kos Sejahtera 1 Jalan Sangir 2, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Rabu (8/11/2023), pukul 03.30 WIB.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi (tengah) saat menunjukkan senjata api yang dibawa tersangka curanmor komplotan Indramayu dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (9/11/2023).
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi (tengah) saat menunjukkan senjata api yang dibawa tersangka curanmor komplotan Indramayu dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (9/11/2023). (TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad)

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut bermula saat anggota Resmob sedang melakukan patroli rutin dan berpapasan di jalan.

Ada empat orang yang sedang menaiki sepeda motor dengan berboncengan. 

Setelah diidentifikasi oleh anggota, ciri-cirinya mirip dengan pelaku curanmor yang pernah beraksi dan terekam CCTV di Kota Tegal

Kemudian anggota melakukan pengintaian dan mendapati empat orang tersebut masuk ke kos-kosan di Jalan Sangir 2. 

"Mereka mengetahui keberadaan anggota dan berusaha kabur. Saat kabur itu, anggota melakukan pengejaran hingga melakukan pelumpuhan dengan menabrak. 

Tapi satu kendaraan berhasil kabur, dua orang berhasil kita tangkap," kata AKBP Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (9/11/2023).

AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, dari tersangka yang tertangkap itu, ada yang membawa pisau sangkur dan senjata api jenis FN.

Senjata api tersebut dimiliki tersangka secara ilegal. 

Setelah dilakukan investigasi mendalam, komplotan dari Indramayu itu sudah mencuri 9 sepeda motor dari 7 TKP di Kota Tegal

Meliputi Honda Beat Street hitam di Jalan H Ruslani Kelurahan Debonglor, Honda Scoopy merah hitam dan Honda Beat merah hitam di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 17 Kelurahan Panggung, dan Honda CRF biru di Jalan Sawo Kelurahan Kraton. 

Lalu dua unit Honda Beat hitam di Jalan Bandeng Kelurahan Tegalsari, Honda Beat Street hitam di Kos Kimi Jalan Seram, Honda PCX hitam putih di Jalan Brawijaya Kelurahan Muarareja, dan Honda Beat hitam di Kos Nova Jalan Sriyono Kelurahan Sumurpanggang. 

"Dari keterangan para pelaku, komplotan dari Indramayu ini jumlahnya 8 orang. Dua sudah kami amankan, 6 orang masih DPO. Secepatnya akan kami tangkap dan amankan," ujarnya.

Penampakan dua tersangka curanmor yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (9/11/2023).
Penampakan dua tersangka curanmor yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (9/11/2023). (TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad)

AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, kedua tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu memiliki senjata api, senjata tajam, dan melakukan pencurian dengan pemberatan serta curanmor

Pasal yang dikenakan Pasal 1 Ayat 1 junto Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 2021 subsider Pasal 363 dan Pasal 53 KUHP. 

Ia mengimbau, masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam mengamankan barang berharganya.

Karena tersangka curanmor mengincar pemukiman yang padat penduduk yang dinilai minim pengamanan. 

"Kedepan masyarakat agar lebih waspada, agar lebih berhati-hati dalam mengamankan barang-barang berharganya. Baik itu kendaraan, mobil maupun barang-barang berharga lainnya," pesannya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved