Ayah Rudapaksa Anak di Jawa Barat
6 FAKTA Ayah Rudapaksa 2 Putri Kandungnya, Paksa Main Threesome, 1 Anak Hamil dan Melahirkan
Seorang ayah berinisial N (49) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri.
Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke hadapan hukum.
Dijerat Pasal Berlapis
N sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa anak kandung.
Polisi menerapkan pasal berlapis, diantaranya diterapkan pasal 81 ayat (1),(2),(3),(4),(5) dan atau pasal 82 ayat (1),(2),(3),(4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perrpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Di mana ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Untuk penerapan pasal 82 ayat (1),(2)(3),(4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," urai Maruly Pardede.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung Sejak SD di Sukabumi, Pernah Paksa Hubungan Bertiga, 1 Korban Hamil
| Banjir di Semarang, Pemkot Targetkan Air Surut Dalam Waktu 1-2 Hari |
|
|---|
| Komitmen Keterbukaan, Pemkab Wonosobo Terima Tim Visitasi Komisi Informasi Jawa Tengah |
|
|---|
| 10 Fakta Kasus Sewa Jet Pribadi Rp 90 Miliar oleh KPU, Gunakan APBN! |
|
|---|
| Lirik Lagu Tatap Mata Shakirra Vier |
|
|---|
| Gempa Terkini Kamis 23 Oktober 2025 Malam Ini, Baru Terjadi, Info Lengkap BMKG Klik di Sini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.