Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ayah Rudapaksa Anak di Jawa Barat

6 FAKTA Ayah Rudapaksa 2 Putri Kandungnya, Paksa Main Threesome, 1 Anak Hamil dan Melahirkan

Seorang ayah berinisial N (49) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri.

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Ayah perudapaksa terhadap dua anak kandungnya saat digiring polisi ke tahanan Polres Sukabumi. 

Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke hadapan hukum.

Dijerat Pasal Berlapis

N sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa anak kandung.

 Polisi menerapkan pasal berlapis, diantaranya diterapkan pasal 81 ayat (1),(2),(3),(4),(5) dan atau pasal 82 ayat (1),(2),(3),(4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perrpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Di mana ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Untuk penerapan pasal 82 ayat (1),(2)(3),(4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," urai Maruly Pardede.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung Sejak SD di Sukabumi, Pernah Paksa Hubungan Bertiga, 1 Korban Hamil

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved