Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Nasib Raperda CSR di Pati, Alot Dibahas Pemkab - DPRD, Ditolak Kalangan Pengusaha

Para pengusaha di Kabupaten Pati yang tergabung dalam beberapa organisasi satu suara menolak Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
Tribunjateng.com/Mazka Hauzan Naufal
Konferensi pers tentang penolakan terhadap Raperda CSR di Kantor Kadin Pati, Kamis (9/11/2023).   

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Para pengusaha di Kabupaten Pati yang tergabung dalam beberapa organisasi satu suara menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

Sebagaimana diketahui, raperda tersebut masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah eksekutif dan legislatif Kabupaten Pati.

Pembahasan belum final lantaran ada perbedaan pendapat antara Pemkab dan DPRD Pati.

Pihak DPRD menghendaki ada batasan minimal persentase besaran CSR perusahaan, yakni antara 1,5 persen sampai 2 persen dari laba bersih.

Sementara, Pemkab Pati berpendapat sebaliknya, yakni tidak semestinya pemerintah daerah mengatur besaran CSR.

Berkenaan dengan penolakan atas raperda ini, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pati, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pati, serta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pati menggelar konferensi pers.

Konferensi pers dihelat di Kantor Kadin Pati, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Waketum Kadin Pati Harapkan Ada Koordinator Penggerak di OPD yang Membidangi Perekonomian

Baca juga: Bantu Entaskan Stunting di Batang, Bank Jateng Kucurkan Dana CSR Sebesar Rp 1 Miliar 

Baca juga: Melalui CSR, Pertamina EP 4 Cepu Dukung Blora Menuju Kabupaten Organik Dapat Apresiasi Bupati Blora

 ”Kami menolak keras Raperda CSR yang saat ini sedang diproses. Berapa pun nominalnya, kami menolak. Biarkan perusahaan mengatur sendiri CSR-nya,” tegas Ketua HIPMI Pati Anjas Felady. 

Dia menambahkan, pihaknya bersedia seandainya diundang untuk berdiskusi dua arah dengan DPRD Pati secara terbuka.

Namun, dia menegaskan, jika ada negosiasi, pihaknya tetap akan kukuh menolak Raperda tersebut.

Sementara, Ketua Kadin Pati Didik Supriyanto menegaskan bahwa pengusaha tidak pernah menolak untuk memberikan CSR demi kemaslahatan masyarakat. 

Namun, pengusaha tidak setuju jika dana CSR dikelola oleh pemerintah daerah. 

Selama ini, dana CSR dikelola sendiri oleh tiap-tiap perusahaan dan ditujukan langsung kepada masyarakat dan lingkungan. 

Jika pengelolaan dana CSR diambil-alih Pemkab Pati, pihaknya khawatir masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan tidak mendapatkan manfaat secara langsung. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved